Kabar Artis
Dilaporkan Posan Tobing ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran UU Hak Cipta, Begini Tanggapan Band Kotak
Dilaporkan Posan Tobing ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Hak Cipta, begini respons band Kotak.
TRIBUNKALTIM.CO - Dilaporkan Posan Tobing ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Hak Cipta, begini respons band Kotak.
Posan Tobing akhirnya melaporkan personel band Kotak ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/9/2023) lalu.
Laporan dilayangkan kepada Mario Marcella Andika Putra (Cella), Suasti Sabdas Tantri (Chua), dan Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri) atas dugaan kasus pelanggaran UU Hak Cipta.
Laporan Posan teregister dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Posan Tobing sebelumnya memberikan beberapa kali peringatan kepada Band Kotak yang tak pernah meminta izin saat akan menyanyikan lagu miliknya.
Namun, Posan Tobing merasa peringatannya itu tak pernah dihiraukan oleh Band Kotak.
"Mario Marcella Andika Putra, Suasti Sabdas Tantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari kami melaporkan ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," kata Posan Tobing di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Tantri Kotak Ungkapkan Kesedihan Berpolemik dengan Posan Tobing, Tak Tersinggung Disebut Mirip ART
Baca juga: Saling Somasi, Ini Daftar Lagu Posan Tobing dan Julia Angelia yang tak Boleh Dinyanyikan Band Kotak
Baca juga: Disomasi Balik Band Kotak, Posan Tobing Bakal Tempuh Jalur Hukum: Kita Ketemu di Pengadilan
Sementara itu, Jeris Napitupulu kuasa hukum dari Posan Tobing memastikan, kliennya mengambil langkah hukum tersebut lantaran personel band Kotak tidak memiliki itikad baik dari somasi yang dilayangkan pihaknya soal pelatangan menyanyikan lagu ciptaan eks drummer Kotak ini.
"Jadi baru ini finalnya dari kita sudah mencoba memberikan waktu mediasi, kita panggil juga tidak mengindahkan, dan cenderung lebih mengabaikan dan dampaknya sekarang," ujar Jeris.
"Artinya bagi kami bahwa sebagai warga negara yang baik adanya dugaan pelanggaran terhadap lagu lagunya Posan yang dinyanyikan oleh Tantri, Chua, sama Cella itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran pasal 9 Jo Pasal 113 UU Hak Cipta nomer 28 Tahun 2014, itu yang kami laporkan hari ini," sambungnya.
Kemudian di dalam beberapa kesempatan Jeris menyebut band Kotak kedapatan masih menyanyikan lagu ciptaan kliennya saag manggung.
"Karena kami sudah menegur jangan membawakan tapi mereka tetap membawakan, sudah menegur jangan membawakan tapi tetap dibawakan," ungkap Jeris.
Baca juga: Bupati Pasuruan Gus Irsyad Dihujat Buntut Viral Konser Band Kotak di RSUD Bangil, Ini Profilnya
Respons Band Kotak
Terkait laporan Posan Tobing, manajemen band Kotak menyebut belum mengetahui kabar terbaru dari langkah yang diambil eks drummernya itu.
"(Dipolisikan Posan Tobing), kami belum tau. Baru tau dari kalian (wartawan)," kata Aldi Novianto, manajer band Kotak saat dihubungi awak media, Rabu (6/9/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.