Kabar Artis

Dilaporkan Posan Tobing ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran UU Hak Cipta, Begini Tanggapan Band Kotak

Dilaporkan Posan Tobing ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Hak Cipta, begini respons band Kotak.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribunnews.com
Dilaporkan Posan Tobing ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Hak Cipta, begini respons band Kotak. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dilaporkan Posan Tobing ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Hak Cipta, begini respons band Kotak.

Posan Tobing akhirnya melaporkan personel band Kotak ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/9/2023) lalu.

Laporan dilayangkan kepada Mario Marcella Andika Putra (Cella), Suasti Sabdas Tantri (Chua), dan Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri) atas dugaan kasus pelanggaran UU Hak Cipta.

Laporan Posan teregister dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.

Posan Tobing sebelumnya memberikan beberapa kali peringatan kepada Band Kotak yang tak pernah meminta izin saat akan menyanyikan lagu miliknya.

Namun, Posan Tobing merasa peringatannya itu tak pernah dihiraukan oleh Band Kotak.

"Mario Marcella Andika Putra, Suasti Sabdas Tantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari kami melaporkan ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," kata Posan Tobing di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Tantri Kotak Ungkapkan Kesedihan Berpolemik dengan Posan Tobing, Tak Tersinggung Disebut Mirip ART

Baca juga: Saling Somasi, Ini Daftar Lagu Posan Tobing dan Julia Angelia yang tak Boleh Dinyanyikan Band Kotak

Baca juga: Disomasi Balik Band Kotak, Posan Tobing Bakal Tempuh Jalur Hukum: Kita Ketemu di Pengadilan


Sementara itu, Jeris Napitupulu kuasa hukum dari Posan Tobing memastikan, kliennya mengambil langkah hukum tersebut lantaran personel band Kotak tidak memiliki itikad baik dari somasi yang dilayangkan pihaknya soal pelatangan menyanyikan lagu ciptaan eks drummer Kotak ini.

"Jadi baru ini finalnya dari kita sudah mencoba memberikan waktu mediasi, kita panggil juga tidak mengindahkan, dan cenderung lebih mengabaikan dan dampaknya sekarang," ujar Jeris.

"Artinya bagi kami bahwa sebagai warga negara yang baik adanya dugaan pelanggaran terhadap lagu lagunya Posan yang dinyanyikan oleh Tantri, Chua, sama Cella itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran pasal 9 Jo Pasal 113 UU Hak Cipta nomer 28 Tahun 2014, itu yang kami laporkan hari ini," sambungnya.

Kemudian di dalam beberapa kesempatan Jeris menyebut band Kotak kedapatan masih menyanyikan lagu ciptaan kliennya saag manggung.

"Karena kami sudah menegur jangan membawakan tapi mereka tetap membawakan, sudah menegur jangan membawakan tapi tetap dibawakan," ungkap Jeris.

Baca juga: Bupati Pasuruan Gus Irsyad Dihujat Buntut Viral Konser Band Kotak di RSUD Bangil, Ini Profilnya

Respons Band Kotak

Terkait laporan Posan Tobing, manajemen band Kotak menyebut belum mengetahui kabar terbaru dari langkah yang diambil eks drummernya itu.

"(Dipolisikan Posan Tobing), kami belum tau. Baru tau dari kalian (wartawan)," kata Aldi Novianto, manajer band Kotak saat dihubungi awak media, Rabu (6/9/2023).

Namun Aldi Novianto memastikan masalah personel band Kotak dengan Posan Tobing telah diurus oleh tim kuasa hukum.

Sehingga band Kotak kini berusaha untuk terus fokus dengan aksi panggungnya.

"Jadi sejauh ini, permasalahan mereka diserahkan ke pengacara," ucapnya.

Kendati demikian personel band Kotak siap kooperatif apabila dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

"Kalau ada panggilan tentunya kami akan datang memenuhi, kami akan kooperatif," ungkapnya.

Lebih lanjut sejauh ini permasalahannya dengan Posan tidak membuat jadwal manggung band Kotak terganggu.

"Kegiatan mereka masih lancar aja kok engga keganggu," pungkas Aldi Novianto.

Baca juga: Ada Sanksi untuk RSUD Bangil Usai Selenggarakan Konser Band Kotak? Begini Penjelasan Kemenkes

Daftar Lagu dari Posan Tobing yang Tidak Boleh Dibawakan Kotak

Berikut adalah beberapa lagu dari Posan Tobing yang tidak boleh dibawakan oleh ketiga personel Kotak:

1. Berbeda cipt. Posan Tobing

2. Cinta Jangan Pergi cipt. Haposan Harianto Tobing

3.Kerabat Kotak cipt. Haposan Harianto Tobing

4. Ku Ingin Sendiri cipt Haposan Harianto Tobing

Kemudian lagu ciptaan Julia Angelia yang juga tidak boleh dinyanyikan personel Kotak diantaranya:

1. Sendiri” cipt. Julia Angelia

2. Saat Ku Jauh” cipt. Julia Angelia

3. Terbang” cipt. Julia Angelia

4. Phobia cipt. Julia Angelia

5. Satu Cinta cipt. Julia Angelia

6. Tentang Hidup cipt. Julia Angelia

7. Ijinkan Aku” cipt. Julia Angelia

8. Terluka cipt. Julia Angelia

Tidak hanya itu, ada beberapa lagu kolaborasi yang juga masih melibatkan nama Posan Tobing diantaranya:

1. Masih Cinta” cipt. Parlin Burman Siburian, Cynthia Dewi Bayu Wardhani, Haposan Harianto Tobing, Mario Marcella Handika Putra, Tantri Syalindri Ichlasari.

2. Kosong Teojoeh cipt. Parlin Burman Siburian, Cynthia Dewi Bayu Wardhani, Haposan Harianto Tobing, Mario Marcella Handika Putra.

3. Tinggalkan Saja cipt. Parlin Burman Siburian, Cynthia Dewi Bayu Wardhani, Haposan Harianto Tobing, Mario Marcella Handika Putra.

4. Pelan-pelan Saja cipt. Parlin Burman Siburian, Cynthia Dewi Bayu Wardhani, Haposan Harianto Tobing, Mario Marcella Handika Putra, Tantri Syalindri Ichlasari, Swasti Sabdastantri.

5. Selalu cinta cipt Parlin Burman Siburian, Cynthia Dewi Bayu Wardhani, Haposan Harianto Tobing, Mario Marcella Handika Putra, Tantri Syalindri Ichlasari.

Baca juga: Viral Band Kotak Manggung di Rumah Sakit Banjir Kritik, Bupati Pasuruan Ikut Hadir, Kronologinya

Posan Tobing Ogah Damai

Permasalahan drummer Posan Tobing dengan personel band Kotak, Tantri, Sella dan Cua kini berlanjut ke ranah hukum.

Posan Tobing telah melaporkan mantan rekan kerjanya itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Kendati begitu, Posan Tobing telah memaafkan ketiga personel band Kotak.

"Artinya gini, kami sudah memaafkan Tantri, Cella, dan Cua dalam hal kami adalah manusia," kata Posan Tobing, Rabu (6/9/2023).

Eks drummer Kotak ini kemudian tidak ingin ada kerancuan yang terjadi dalam masalahnya dengan ketiga personel Kotak.

Oleh karena itu Posan akan tetap melanjutkan laporan polisinya itu terhadap Tantri, Cella dan Chua.

"Buat Tantri, Cella dan Chua, nggak ada lagi rancu-rancuan. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, secara pribadi kami sudah berbicara, kami sudah memaafkan. Tapi karena ini negara hukum, proses tetap jalan," tegas Posan.

"Kami sudah memaafkan dalam hal sebagai sesama manusia. Kami manusia beradab. Tapi kita kan tinggal di Indonesia yang mempunyai dasar hukum, jadi proses hukum tetap jalan," sambungnya.

Begitupun jalur damai yang dipastikan oleh kuasa hukum Posan Tobing, Jeris Napitupulu tidak akan terjadi dalam kasus kliennya kali ini.

Ia memilih untuk menyelesaikannya secara hukum dengan pihak berwajib.

"Mengenai laporan, kita serahkan dulu kepada pihak berwajib. Terlepas nantinya ada itikad baik, ya kami maunya proses hukum berjalan terus. Biar jangan kebablasan, sudah cukup lama ini masalahnya," tutur Jeris Napitupulu.

(Tribunnews.com/Tribunnews.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved