Pilpres 2024

Konflik Cak Imin vs Keluarga Gus Dur yang tak Berujung, Kronologi Perebutan Kekuasaan di PKB

Konflik Cak Imin vs keluarga Gus Dur yang tak berujung. Kronologi perebutan kekuasaan di internal Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A-MOH SYAFII
Cak Imin - Yenny Wahid, putri Gus Dur. Konflik Cak Imin vs keluarga Gus Dur yang tak berujung. Kronologi perebutan kekuasaan di internal Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah deklarasi Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar sebagai bakal capres dan cawapres di Pilpres 2024, konflik Cak Imin dengan keluarga Gus Dur kembali mengemuka. 

Konflik antara Cak Imin dengan keluarga Gus Dur seolah tak berujung, bagaimana kronologi perebutan kursi Ketua Umum Partai  Kebangkitan Bangsa atau PKB, simak selengkapnya.

Menjelang Pemilu dan Pilpres 2024, konflik Cak Imin vs keluarga Gus Dur ini kembali jadi perbincangan, bahkan Muhaimin Iskandar baru-baru ini membantah melakukan kudeta terhadap KH Abdurrahman Wahid, Presiden ke-4 RI tersebut. 

Konflik antara Cak Imin dengan keluarga Gus Dur ini sebenarnya merupakan perebutan kekuasaan di internal PKB tahun 2005-2008.

Baca juga: Setuju dengan Alissa Wahid, Cak Imin Tegaskan Tidak Pernah Bawa Atribut Gus Dur Sejak 2004

Baca juga: Enggan Dukung Anies - Cak Imin, Yenny Wahid: Sudah Diajak Ngopi Mas Prabowo, Penjelasan Dahnil Anzar

Baca juga: Cak Imin Mengaku Dikudeta Bukan Mengkudeta Gus Dur, Yenny Wahid Singgung Wasiat Abdurrahman Wahid

Menelusui pemberitaan surat kabar Kompas pada 2008, perselisihan antara kubu Gus Dur dan Cak Imin di PKB dimulai selepas Muktamar 2005.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, saat itu Muhaimin Iskandar terpilih menjadi Ketua Umum PKB melalui muktamar.

Sedangkan Gus Dur ditetapkan menjadi Ketua Dewan Syura PKB.

Ternyata sejak muktamar itu muncul dua kubu di dalam PKB, yakni kubu Gus Dur dan kubu Muhaimin Iskandar.

Lantas pada Maret 2008 muncul kabar ada upaya untuk melengserkan Gus Dur dari posisi Ketua Dewan Syura PKB.

Caranya melalui Muktamar Luar Biasa (MLB).

Dalam rapat rutin gabungan DPP PKB pada 26 Maret 2008 diputuskan mencopot Muhaimin Iskandar dari posisi Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB.

Dari 30 orang yang hadir, 20 orang memilih opsi agar Muhaimin mundur, lima orang mendukung agar digelar MLB, tiga suara menolak MLB, dan dua abstain.

Dalam pemungutan suara itu, Gus Dur, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD tidak mendapat hak suara.

Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan kepada Gus Dur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keputusan pemecatannya.

Selain itu, Sekretaris Jenderal PKB yang saat itu dijabat Lukman Edy juga menggugat Gus Dur karena dipecat dengan alasan rangkap jabatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved