Pilpres 2024
KPU Usulkan Masa Pendaftaran Capres-cawapres Dimajukan, Komisi II DPR RI Tunggu Penjelasan
KPU usulkan masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan, Komisi II DPR RI tunggu penjelasan.
TRIBUNKALTIM.CO - KPU usulkan masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan, Komisi II DPR RI tunggu penjelasan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam rancangannya, KPU memajukan pendaftaran pencalonan capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang sudah disetujui DPR, yakni UU 7/2023 Tentang Perubahan UU 7/2017.
"Disesuaikan dengan pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023," kata Idham, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Anies dan Cak Imin Disebut Capres Cawapres Pemersatu Indonesia, Pengamat Ungkap Lima Alasannya
Baca juga: Terbaru Hasil Survei Capres/Cawapres 2024: Pasangan Prabowo, Ganjar atau Anies, Siapa yang Terkuat?
Baca juga: Inilah Pasangan Capres Cawapres 2024 Terkuat di Pilpres 2024 Versi Hasil Survei LSI
Idham menjelaskan, pasal 276 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari, setelah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu ditetapkan.
Sementara, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Jika dihitung, 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023.
"Dengan demikian, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” ujar Idham.
Sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres, kata Idham, KPU harus melakukan serangkaian tahapan lain.
Mulai dari pendaftaran kandidat, verifikasi, perbaikan administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan capres-cawapres.
Atas pertimbangan-pertimbangan itu, KPU mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres.
“Nah, KPU merancang tanggal 10 sampai dengan 16 Oktober 2023 (masa pendaftaran capres-cawapres),” jelas Idham.
Idham mengatakan, rancangan PKPU ini akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan.
Dia menyebut, rapat antara KPU dengan DPR dan pemerintah bakal digelar dalam waktu dekat.
"Ini kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengkuti rapat konsinyering dan konsultasi," tuturnya.
Baca juga: Hasil Survei Capres/Cawapres 2024: LSI Beber Pemilih NU Lebih ke Ganjar dan Prabowo, Anies-Cak Imin?
Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Sebelumnya, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 mengatur bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Namun, dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.
Setelah partai politik atau koalisi partai politik mendaftarkan bakal capres-cawapres, tahapan dilanjutkan dengan proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan kandidat selama 10-25 Oktober 2023.
Pada tahapan ini, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan capres-cawapres.
Calon peserta pemilu presiden juga diberi waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan administratif yang masih kurang.
Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif bakal calon.
KPU juga memberi kesempatan jika partai politik atau koalisi partai politik hendak mengganti bakal capres atau bakal cawapres.
Tahapan ini dijadwalkan selama 17 Oktober sampai 12 November 2023.
Selanjutnya, pada 13 November 2023, KPU akan menetapkan dan mengumumkan pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, dilanjutkan dengan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024.
Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Ini Prediksi Pasangan Capres Cawapres 2024 Penantang Anies - Cak Imin di Pilpres 2024 Versi Survei
Komisi II DPR RI Tunggu Penjelasan KPU
Pimpinan Komisi II DPR merespons usulan mempercepat waktu pendaftaran pencalonan calon presiden dan wakil presiden.
Usulan itu tertuang dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut setiap draf PKPU yang disusun harus dikonsultasikan kepada DPR, dalam hal ini Komisi II.
Sebab itu, Komisi II DPR menunggu KPU mengajukan permohonan Rapat Konsultasu, guna menjelaskan usulan mempercepat waktu pendaftaran capres.
"Kami tetap menunggu KPU mengajukan permohonan Rapat Konsultasi segera, karena setiap PKPU yang akan diterbitkan harus di konsultasikan ke Komisi II," kata Doli kepada Tribunnews.com, Jumat (8/9/2023).
Secara prinsip, kata Doli, jadwal yang sudah disusun sesuai dengan Perppu Pemilu.
Namun, dia belum bisa memastikan waktu Rapat Konsultasi, menunggu kepastian dari pihak KPU.
"Secara prinsip waktu pendaftaran yang disusun KPU itu kita dukung. Karena waktu itu sudah sesuai dengan perubahan di UU no.17 tahun 2017 tentang Pemilu, melalui Perppu beberapa waktu lalu," tandasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.