Pilpres 2024
Bawaslu Proses Tayangan Ganjar Pranowo di Adzan TV, Hasilnya Diumumkan dalam 7 Hari
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai memproses tayangan Ganjar Pranowo di adzan TV, dengan melakukan pengkajian.
"(Sedangkan) kalau politik identitas itu kan politik yang tidak mencerdaskan kehidupan berbangsa dan politik yang miskin prestasi," lanjut Hasto.
Hasto lantas menyinggung bahwa contoh politik identitas secara nyata dapat dilihat dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, beberapa tahun silam.
PDI-P pun berkomitmen untuk tak menggunakan politik identitas dalam kerja-kerja pemenangannya.

Perkembangan Kasus Kader PDI-P Ajak Milih Ganjar Sebelum Masa Kampanye
Bawaslu tengah mengusut dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Untuk diketahui, sejumlah kader PDI-P tersebut di antaranya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution hingga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Solo, FX Rudy.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, temuan awal dugaan pelanggaran tersebut sudah diterima dan sedang diproses.
“Sudah (temuan awal pelanggaran) sudah masuk di kami, sudah diproses di Surakarta,” kata Bagja saat ditemui di Gedung The Tribrata, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Bagja mengatakan, saat ini pihaknya telah mendalami sejumlah kepala daerah yang diduga melakukan ajakan untuk memilih pihak tertentu sebelum masuk masa kampanye.
Namun, Bagja belum mau menginformasikan siapa saja pihak yang diduga sudah melakukan kampanye.

Untuk diketahui, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023. Sedangkan ajakan memilih merupakan unsur utama kampanye menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sedangkan yang video, ini kan ada dua nih, ada dua, yang video tuh bukan hanya Mas Gibran ya, bukan hanya Pak Bobby, nanti jadi kok disasar seperti itu, enggak. Ada di beberapa kepala daerah dan kemudian dalam video itu mengungkapkan ajakan,” ujar Bagja.
“Nah itu yang kami harapkan ini bisa kami lagi lakukan pengkajian dan juga ke depan seperti apa tindakannya jika terbukti melanggar,” katanya lagi.
Ia mengatakan, jika pihak tersebut terbukti bersalah maka akan mendapatkan sanksi.
Lebih lanjut, Bagja mengimbau agar para peserta pemilu baik kepala daerah maupun pejabat pemerintahan tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.