Bantuan Sosial
Hari Ini Pemerintah Mulai Bagi-bagi Beras 10 Kg ke 21.353 Juta Keluarga Penerima Manfaat
Hari Ini Pemerintah mulai bagi-bagi beras 10 Kilogram ke 21.353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
TRIBUNKALTIM.CO – Hari Ini Pemerintah mulai bagi-bagi beras 10 Kilogram ke 21.353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Apa itu KPM? KPM adalah Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebanyak 21.353 juta KPM di 38 Provinsi akan menerima bantuan beras 10 kg selama tiga bulan.
Pendistribusian bantuan beras itu mulai dilakukan hari ini, 11 September 2023.
Baca juga: PKH Tahap 3 2023 Kapan Cair? Siap-siap Cek Rekening Bulan Ini, Informasi Jadwal Bansos BPNT dan PKH
Baca juga: Cara Cek PKH Cair Lewat HP di cek bansos kemensos-go-id, Info BLT Bulan September Terbaru Hari Ini
Baca juga: Cara Mengecek Bantuan BPNT Kapan Cair dan Bansos Bulan Juli Agustus 2023 di cekbansos.kemensos.go.id
Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua kepada 21.353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan ke depan.
Dalam bantuan pangan tersebut, satu keluarga penerima manfaat mendapatkan 10 kg beras.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, bantuan pangan beras ini sebagai salah satu upaya untuk menekan harga beras sekaligus upaya untuk pengendalian inflasi.
“Ini merupakan langkah intervensi yang perlu dilakukan pemerintah agar harga beras dapat kembali stabil. Di samping itu, sebagaimana arahan Bapak Presiden Joko Widodo, bantuan pangan beras ini juga untuk membantu mengendalikan inflasi di daerah-daerah,” ujar Arief saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV, Kamis (7/9/2023).
Menurut dia, untuk meminimalkan kesalahan di lapangan, diperlukan pengecekan silang data penerima bantuan pangan beras tersebut.
“Sehingga bisa tepat sasaran. Khusus distribusi ke daerah Tertinggal, Terluar, Terdepan dan Perbatasan (2TP) diperlukan efektivitas pengiriman, misalnya dengan langsung mengirimkan sekaligus untuk paket bantuan dua atau tiga bulan. Ini semata-mata untuk akselerasi pengiriman agar cepat tersampaikan,” ucap Arief.
“Tentunya dengan adanya bantuan pangan beras yang digelontorkan ke masyarakat seperti ini, seyogyanya dapat menekan harga di pasar. Apalagi ini dilaksanakan selama tiga bulan dan itu ekuivalen sekitar 7 sampai 8 persen," sambungnya.
Sebagai informasi, bantuan pangan beras tahap pertama telah rampung disalurkan sejak April hingga Juli 2023.
Baca juga: Terjawab Sudah PKH Bulan September 2023 Kapan Cair, Cek juga Jadwal Pencairan Bansos BPNT hingga PIP
Dengan sasaran target 21.353 juta KPM di 38 Provinsi dengan jumlah total beras mencapai 640.000 ton telah direalisasikan secara kolaboratif.
“Kita memang perlu kembali melaksanakan program bantuan beras yang digagas Bapak Presiden Joko Widodo ini, karena mampu memberikan manfaat besar serta dampak positif bagi stabilitas perekonomian dan ketahanan pangan nasional. Program ini memang didesain untuk memberikan multiplier effect, terutama untuk pengendalian inflasi nasional,” kata Arief.
Berdasarkan statistik perberasan yang dirilis Badan Pusat Statistik pada 1 September 2023, tercatat pada Februari 2023 tingkat inflasi beras (month to month) sebesar 2,63 persen.
Kemudian menurun sampai 0,03 persen pada bulan Juli, tetapi kembali meningkat menjadi 1,43 persen pada Agustus 2023.
Terkait itu, andil inflasi beras (month to month) 0,08 persen pada Februari juga sempat turun dan membesar kembali pada Agustus mencapai 0,05 persen.
Bantuan pangan beras tersebut dinilai mampu meredam laju kenaikan harga beras sepanjang April sampai Juli 2023 sehingga berdampak pada terjaganya tingkat inflasi secara umum.
Baca juga: Cara Mengecek Bantuan BPNT Kapan Cair dan Bansos Bulan Juli Agustus 2023 di cekbansos.kemensos.go.id
Program Keluarga Harapan
Mengutip laman Kemensos, pemerintah Indonesia sudah melaksanakan PKH sejak tahun 2007.
Pemerintah melaksanakan PKH sebagai upaya percepatan penanggulan kemiskinan.
Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
PKH merupakan program bantuan bersyarat yang diperuntukan kepada Keluarga Miskin (KM).
Dengan adanya PKH, Keluarga Miskin (KM) didorong untuk mendapatkan akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan juga pendampingan.
Misi PKH adalah menurunkan tingkat kemiskinan, mengingat jumlah penduduk miskin di Indonesia terus bertambah.
PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Seperti dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai dengan 6 tahun, penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.
Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat dan pendisikan anak SMA/Sederajat.
PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.