Otomotif
Jangan Nekat Putar Balik di Jalan Tol, Ketahui Bahaya dan Sanksinya, Ada Denda yang Menanti
Jangan nekat putar balik di jalan tol, ketahui bahaya dan sanksinya, ada denda yang menanti.
TRIBUNKALTIM.CO - Jangan nekat putar balik di jalan tol, ketahui bahaya dan sanksinya, ada denda yang menanti.
Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ) arah Jakarta ke Cikampek pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 05.20 WIB.
Peristiwa itu terjadi akibat seorang anggota TNI berinisial GDW (29) mengemudikan mobil melawan arus.
Mobil yang dikemudikan GDW itu memutar balik hingga melaju ke arah berlawanan.
Baca juga: Viral Video Balita Keluar Merangkak dari Truk Ringsek usai Kecelakaan, Hampiri Ibunya yang Terjepit
Baca juga: Viral, Tabrakan Beruntun di Tol MBZ Ulah Anggota TNI yang Lawan Arah
Baca juga: Progres Jalan Tol Ruas 5A IKN Nusantara, Ada Jembatan Dirgahayu Sebagai Ikonnya
Demikian yang disampaikan Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin mengatakan.
"Jadi di atas (jalan tol, mobil) putar balik. Jadi melawan arah, gitu," kata Carmin.
Namun, Carmin tak menjelaskan alasan mobil tersebut berputar balik hingga melaju dengan melawan arah itu.
Dirinya mengatakan bahwa kasus kecelakaan tersebut telah diserahkan ke polisi militer (Pom) TNI.
"Ke Pomdam, (kasusnya) dilimpahkan. Korban-korban (kecelakaan) yang lainnya ada di PJR," ucap Carmin.
Hal senada diungkapkan Kepala Induk PJR Tol Jakarta-Cikampek, Kompol Rikky Akmaja.
Rikky mengungkapkan bahwa penyebab kecelakaan beruntun itu karena adanya mobil yang melawan arus, tepatnya di daerah Cibitung.
"Betul (ada kecelakaan beruntun yang disebabkan mobil lawan arus). Sudah ditangani dan sudah dievakuasi semua," ujar Rikky, Sabtu.
Baca juga: Kantor 12 Lantai Airlangga Hartarto di IKN Nusantara Kelar Oktober 2024, Jalan Tol Karang Joang?
Bahaya Putar Balik di Jalan Tol
Rupanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa putar balik di jalan tol selain berbahaya, juga bisa kena denda.
Pasalnya, setelah kejadian viral pengemudi dikenakan denda hingga Rp 724.000 karena putar balik di jalan Tol Cikampek pada Juni lalu, masih ada juga pengemudi yang nekat putar balik di jalan tol.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230911_putar-balik-di-jalan-tol.jpg)