Berita Paser Terkini

Satpol PP Paser Tertibkan Lapak PKL di Atas Trotoar, Pedagang Sempat Protes

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser lakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), pada beberapa ruas jalan.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser saat melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) pada beberapa ruas jalan di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (11/9/2023). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser lakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), pada beberapa ruas jalan yang ada di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Upaya penertiban tersebut juga diwarnai aksi protes dari sejumlah PKL, hingga akhirnya pedagang harus merelakan lapaknya dibongkar oleh Satpol PP Paser, Senin (11/9/2023).

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Paser, Nur Alam menyampaikan saat penertiban pihaknya menyasar bangunan yang berdiri di atas trotoar dan parit di sepanjang jalan Yos Sudarso hingga Pasar Induk Penyembolum Senaken.

"Sebelum dilakukan penertiban, kami sudah melakukan imbauan kepada para PKL untuk tidak membangun di atas trotoar," jelasnya.

Baca juga: Tingkatkan Budaya Literasi Anak, Kampung Dongeng Paser Terima Donasi Buku dari Penerbit Erlangga

Upaya penertiban tersebut sudah melalui beberpaa tahapan, mulai dari teguran, imbauan hingga langkah terakhir penertiban.

"Ada beberapa yang protes, tapi kebanyakan menerima untuk ditertibkan karena sebelumnya sudah kami sampaikan imbauannya," tambahnya.

Beberapa bulan lalu, Satpol PP Kabupaten Paser juga telah melakukan penertiban PKL di lokasi yang sama.

Kala itu, petugas yang melaksanakan penegakan Perda Paser menertibkan PKL khususnya pedagang buah yang buah yang berjualan di atas trotoar.

Baca juga: Bupati Hamdam Bicara Penajam Paser Utara Serambi IKN Nusantara dan Rencana Langkah Politik

"Saat ini sudah tidak ada lagi yang berjualan buah di sana," ulas Nur Alam.

Dengan adanya penertiban bangunan di atas trotoar, diharapkan bisa mengembalikan fungsi dari yang semestinya salah satunya bisa digunakan masyarakat pejalan kaki.

"Saat penertiban, para pedagang kembali kami imbau masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku," ungkapnya.

Penertiban serupa serupa akan terus dilakukan di tempat-tempat umum secara bertahap.

Baca juga: Cek Nama Penerima PIP 2023 Bulan September dan Data DKTS dengan Login pip kemdikbud go id 2023

Saat ini, Satpol PP Paser fokus menertibkan lima ruas jalan yang masuk dalam penilaian Adipura antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Pangeran Menteri, R.A Kartini, Noto Sunardi, dan termasuk Jalan Yos Sudarso.

"Penertiban ini memang tugas Satpol PP memelihara ketertiban umum, dan saat ini bersamaan dengan penilaian Adipura sehingga kami mendukung agar Kabupaten Paser mendapat kembali penghargaan tersebut," tutup Nur Alam. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved