Berita Balikpapan Terkini

Gegara Umpatan Kasar, Pria di Balikpapan Tewas Ditikam Rekan Kerja

Polisi menangkap seorang sopir berinisial SK (47) atas dugaan kasus pembunuhan terhadap temannya, Senin (4/9/2023).

|
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Utara menangkap seorang pria berinisial SK (47) atas dugaan tindakan pembunuhan yang mengakibatkan nyawa SH (46) melayang. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Utara menangkap seorang sopir berinisial SK (47) atas dugaan kasus pembunuhan terhadap temannya, Senin (4/9/2023).

Seorang pria bernama SH (46), menjadi korban dalam sebuah perkelahian yang berujung pada kematian.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta KM 18, RT 39 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan.

Menurut Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani, motif dari peristiwa ini adalah perselisihan paham yang telah berlangsung sebelumnya.Motif ini bermula dari kata-kata kasar yang dilontarkan korban kepada tersangka, SK, yang merupakan seorang sopir.

"Perselisihan ini pernah damai sebelumnya namun belum terselesaikan sepenuhnya," ucap Bitab, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Sungai Keledang Samarinda Geger, Seorang Remaja 15 Tahun Mendadak Melahirkan

Pada Senin itu, perselisihan antara keduanya kembali terjadi, dan berubah menjadi perkelahian sengit.

Mereka saling serang menggunakan benda tumpul dan senjata tajam.

Tersangka SK, sempat dipukul lebih dulu, kemudian membalas dengan tusukan menggunakan badik hingga korban mengalami empat tusukan.

"Namun, hasil visum menunjukkan luka yang lebih banyak pada korban. Tercatat ada 6 tusukan," ungkap Bitab.

Korban berusaha melarikan diri, namun dikejar oleh pelaku. Sayangnya, korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Sementara itu, setelah menewaskan rekannya, tersangka berinisiatif melarikan diri ke kawasan Samboja, Kutai Kartanegara guna menghindari pengejaran.

Baca juga: Warga Samarinda Mencuri di Kawasan Pertamina Hulu Sangasanga Muara Badak, Bobol Pagar Kawat

Namun pelariannya berhasil diendus polisi dan ditangkap pada Rabu (6/9/2023) pagi.

Penangkapan ini dilakukan di kebun sawit di Soekarno Hatta, Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara.

Saat penangkapan, tim berhasil menyita sebuah sajam jenis badik serta sebuah ponsel milik tersangka SK.

"Hasil penyelidikan, pelaku mengklaim bahwa dia hanya membawa senjata tajam, badik, sebagai langkah jaga diri," kata Bitab.

Pelaku saat ini berada dalam proses hukum lebih lanjut untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Bitab. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved