Berita Kubar Terkini

Polres Kubar Imbau Sepeda Listrik Tidak Masuk Jalan Raya

Penggunaan sepeda listrik di jalan raya wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali diperbincangkan karena dinilai rawan terjadinya kecelakaan.

Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali diperbincangkan karena dinilai rawan terjadinya kecelakaan lalulintas. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Penggunaan sepeda listrik di jalan raya wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali diperbincangkan karena dinilai rawan terjadinya kecelakaan lalulintas.

Untuk itu, Sat Lantas Polres Kubar mengimbau para pengguna sepeda listrik agar berhati- hati saat menggunakan jalan raya. Selain itu, mereka juga diharapkan menggunakan kelengkapan berkendara, seperti helm atau alat keselamatan lainnya.

Keberadaan sepeda listrik di jalan raya, dinilai bisa memicu kecelakaan, baik untuk penggunanya maupun orang lain.

"Kami mengimbau kepada pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakannya di jalan raya yang ramai kendaraan besar, ujar Kasatlantas Polres Kubar AKP Budi Witikno, Selasa (12/9).

Baca juga: DPRD Samarinda Dukung Revitalisasi Pasar Pagi, Fuad Fakhruddin: Pedagang tak Perlu Khawatir

Dia menjelaskan, penggunaan sepeda listrik seyogianya tidak untuk dipakai di jalan raya melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan yang jauh dari kendaraan besar.

"Hingga saat ini memang belum ada aturan baku terkait penggunaan sepeda listrik. Namun, mengingat potensi kecelakaan yang cukup besar, pihaknya tetap meminta pemilik sepeda listrik agar berhati-hati saat melintas di jalan raya," jelasnya.

Penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Jadi walaupun dalam aturannya, belum ada aturan yang baku mengenai sepeda listrik, tetapi kami mengimbau untuk pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakan jalan raya,"jelasnya.

Baca juga: Patih Dorong Bawaslu Selidiki Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Istri Bupati Paser

Imbauan yang disampaikan ini kata dia mengingat aktivitas di jalan raya cukup tinggi, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Apalagi rata-rata sepeda listrik digunakan oleh anak di bawah umur, jadi tentu sangat berbahaya kalau dibiarkan lalu lalang di jalan raya. Kita akan mengambil langkah imbauan dan berikan edukasi terkait pentingnya dalam berlalu lintas, tentu kita lakukan secara humanis," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved