Berita Nasional Terkini

Hentikan Laporan KDRT Ibu Muda yang Dibunuh di Cikarang, Polisi Disebut Tak Peka Potensi Femisida

Hentikan laporan KDRT ibu muda yang dibunuh suami di Cikarang, polisi disebut tak peka pada potensi femisida.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Bekasi
Mega Suryani Dewi (24), seorang mama muda tewas dibunuh suaminya dengan cara digorok lehernya pada Kamis (7/9/2023). Hentikan laporan KDRT ibu muda yang dibunuh suami di Cikarang, polisi disebut tak peka pada potensi femisida. 

"Didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik," ucap Siti.

Padahal Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengenali kekhasan KDRT ini dengan memberikan hak perlindungan sementara dan pembatasan ruang gerak pelaku.

Yang jadi masalah, kata Siti, UU PKDRT ini tidak diiringi dengan peraturan pelaksana.

Sehingga, aparat penegak hukum juga tidak memiliki panduan bagaimana memberikan perlindungan.

"Bagi korban KDRT jika suaminya masih tinggal bersama, bagaimana membatasi ruang gerak pelaku jika tidak dilakukan penahanan?" ucap Siti.

Sehingga untuk mencegah agar KDRT tidak tereskalasi menjadi femisida, kata Siti, harus ada penanganan serius setiap kasus kekerasan ini.

Kemudian, Siti mengatakan harus ada peningkatan pengetahuan aparat penegakan hukum dalam mengenali potensi femisida dalam kasus kekerasan terhadap isteri yang dilaporkan.

"Pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus menyusun kebijakan teknis tentang perlindungan sementara dan pembatasan ruang gerak pelaku," ucap Siti.

Baca juga: Kronologi Bayi di Balikpapan Tewas Usai Terjatuh, Korban Dijaga Pengasuh, Identitas Ibu Misteri

Korban Miliki Bukti KDRT yang Dikumpulkan selama Tiga Tahun Terakhir

Sebelum tewas, Mega diduga sering menerima KDRT dari sang suami.

Bahkan, Mega sudah sempat melaporkan Nando ke polisi.

Namun, suaminya itu tak kunjung ditangkap.

Padahal, Mega selaku korban memiliki bukti visum dan bukti-bukti lain terkait KDRT yang dialaminya.

Bukti-bukti itu dikumpulkan korban diam-diam selama tiga tahun terakhir.

Keluarga pun heran mengapa polisi memutuskan untuk menyetop kasus laporan KDRT itu hanya berdasarkan pengakuan sepihak dari pelaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved