Berita DPRD Kukar

DPRD Kukar Percepat Pembahasan 2 Raperda, Urgen Karena Bersinggungan dengaan IKN Nusantara

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara tengah mempercepat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda).

|
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara tengah mempercepat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda).

Ketua Bapemperda DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani mengatakan, dua raperda tersebut sedang disusun memiliki urgensi untuk segera disahkan.

Hal ini disebabkan karena Perda tersebut akan berdampak pada banyak orang.

Di antaranya, Perda pengaturan aset di wilayah Kukar yang segera masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara (IKN) dan Perda tentang penyertaan modal untuk badan usaha milik daerah (BUMD) di Kukar.

Baca juga: Yuda Pratama, Housekeeping Fourpoints Hotel Balikpapan Kembalikan Uang I Nyoman Nuarta

"Kami berusaha agar semua Raperda yang segera disahkan sebagai Perda akan memberikan manfaat bagi warga Kukar," kata Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu, Kamis (14/9/2023).

Kedua Perda tersebut dianggap penting karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dan penyelamatan aset pemerintah di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Beberapa aset daerah yang berada di wilayah IKN, yakni Participating Interest (PI) 10 persen sektor Migas yang dikelola MGRM, penyertaan modal di pelabuhan Samboja, rumah sakit di Samboja hingga kantor kecamatan.

Ahmad Yani menjelaskan, Perda terkait BUMD Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sudah memperoleh PI sebesar 10 persen dari sektor Migas.

Namun, tanpa perbaikan Perda yang optimal, PI ini berpotensi hilang di masa depan. Oleh karena itu, peraturan daerah tersebut menjadi perhatian bersama untuk mengamankan aset ini.

Baca juga: RT Dilarang Berpolitik, Lurah Bontang Kuala Keluarkan Surat Edaran

“Walaupun sudah bertanda tangan kontrak, tapi kalau tidak diubah dengan optimal Perda yang kira-kira bisa mengikat atau bisa dilakukan investasi lebih detail lagi dengan Pertamina, saya rasa PI-nya bisa hilang,” sambungnya.

Kedua, kata Yani, Perda yang berkaitan dengan penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tunggang Parangan.

Ini perlu diperbarui karena ada aset daerah yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda), khususnya penyertaan modal di Pelabuhan Amborawang senilai sekitar Rp 400 miliar.

Meski sekarang asetnya tercatat di Pemkab Kukar, namun dalam waktu dekat akan diambil alih IKN, lantaran Kecamatan Samboja seluruhnya masuk di IKN.

“Ini sangat penting dan mendesak, sehingga ini ada penyelamatan aset daerah yang ada di IKN, termasuk pelabuhan Samboja itu,” tutur anggota dewan Dapil 5 tersebut.

Baca juga: Teluk Perancis Jadi Titik Fokus Peneliti Unmul dalam Rencana Pembuatan Penangkaran Buaya di Kutim

Dalam waktu dekat, DPRD Kukar akan berkonsultasi dan membahas masalah ini bersama Bupati Kukar. Pemerintah pusat dan Badan OIKN sedang dalam tahap pendataan beberapa potensi pendapatan yang akan diambil alih.

DPRD Kukar akan berusaha aset itu bisa menghasilkan pendapatan bagi daerah. Salah satunya melalui mekanismen kerja sama antara Pemkab Kukar dan Badan OIKN.

“Walau sudah bukan Kukar lagi, tapi kita punya investasi di sana, punya aset yang bisa menghasilkan PAD Kukar,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved