Selasa, 14 April 2026

Berita Bontang Terkini

Ketua RT Dilarang Terlibat Politik Praktis, Lurah Bontang Kuala Keluarkan Surat Edaran

Lima bulan menjelang pemilihan legislatif 2024, berbagai isu menjadi polemik di masyarakat. Salah satunya soal keterlibatan ketua RT atau jajaran LKK

|
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MMUHAMMAD RIDWAN
Bendera partai politik peserta pemilu yang terpasang di Kantor KPU Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/MMUHAMMAD RIDWAN. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Lima bulan menjelang pemilihan legislatif 2024, berbagai isu menjadi polemik di masyarakat.

Salah satunya soal keterlibatan ketua RT atau jajaran Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dalam politik praktis

Membaca polemik tersebut Kelurahan Bontang Kuala mengambil langkah dengan mengeluarkan surat edaran bernomor 400.10.3.1/229/Kel.BK yang menindaklanjuti imbauan Bawaslu Kota Bontang, agar anggota LKK tidak berafiliasi dengan parpol atau calon legislatif selama masa jabatannya.

"Kami melihat ini penting sebagai tindak lanjut dari surat imbauan yang kami terima dari Bawaslu per tanggal 31 Agustus 2023 lalu," kata Lurah Bontang Kuala Suiza Ixan Saputro, Kamis (14/9/2023).

Menurut Suiza langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa LKK Bontang Kuala tetap fokus pada pelayanan masyarakat tanpa adanya pengaruh dari partai politik atau calon legislatif.

Baca juga: Basri Rase Dua Kali Tegur Direktur PT LBB Bontang soal Gaji Karyawan Belum Dibayar

“Silahkan dikroscek saja, siapa tau ada indikasi nama yang sama dengan Caleg yang terdaftar," bebernya.

Dikonfirmasi terpisah Ketua Bawaslu Kota Bontang, Aldy Artrian menilai langkah Lurah Bontang Kuala yang secara resmi menerbitkan surat edaran larangan LKK terlibat politik praktis adalah sikap tegas yang patut dicontoh.

Karena secara regulasi, larangan LKK aktif dalam politik praktis ini merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, LKK yakni termasuk perangkat RT yang menerima honor dari pemerintah daerah harus netral dari politik praktis.

Kemudian dipertegas dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 47 tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan LKK. Pasal 5 ayat 4 yang menyebut, pengurus LKK tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota partai politik. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved