Berita Samarinda Terkini

Menyusup ke Rumah Perempuan Muda dan Bawa Sajam, Pria di Samarinda Ini Ditangkap Polisi

Pasalnya, perempuan berinisial TU (22) tersebut nyaris menjadi korban rudapaksa oleh seorang tetangganya

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pelaku dan pisau dapur yang digunakannya untuk mengancam korban saat diamankan Polsek Sungai Kunjang. Jumat (8/9/2023) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Ia menyebutkan, pelaku disangkakan Pasal 335 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana Pengancaman dengan Menggunakan Senjata Tajam.

Baca juga: Kasus Mario Dandy Makin Panjang, Selain Penganiayan dan Rudapaksa, Dakwaan Kesaksian Palsu Menanti

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," sebutnya.

"Belajar dari kasus ini, kami mengimbau agar setiap warga masyarakat memastikan pintu terkunci meski sedang berada di rumah. Terutama yang sering seorang diri," imbau AKBP Made Anwara (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved