CPNS 2023

Beda PPPK dan CPNS 2023, Cek Arti dan Perbedaan Mencolok dari Gaji hingga Tunjangan

Apa itu PPPK, cek arti dan perbedaan mencolok dengan CPNS 2023, khususnya soal gaji dan tunjangan. 

Editor: Heriani AM
Surya.co.id/Canva
PPPK DAN CPNS - Apa itu PPPK, cek arti dan perbedaan mencolok dengan CPNS 2023, khususnya soal gaji dan tunjangan.  

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah apa itu PPPK, cek arti dan perbedaan mencolok dengan CPNS 2023, khususnya soal gaji dan tunjangan. 

Ulasan seputar apa itu PPPK, apa arti dan perbedaan mencolok dengan CPNS 2023 sedang menjadi sorotan.

Untuk diketahui, CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil, sementara PPPK atau P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sejumlah instansi akan membuka penerimaan PPPK 2023 dan CPNS 2023 bulan September 2023 mendatang.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Dibuka 20 September, Simak Alur Pembuatan Akun SSCASN 2023

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Besok, Inilah Syarat dan Tata Cara Daftarnya

Baca juga: Inilah Link Pendaftaran CPNS 2023 SSCASN di https //sscasn.bkn.go.id dan Info Formasi CPNS 2023 pdf

Sesuai namanya, PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi atau jabatan di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.

PPPK juga menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Walau sama-sama ASN, PPPK berbeda dengan CPNS.

CPNS sendiri merupakan PNS yang masih belum resmi diangkat.

Dengan demikian, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.

Perbedaan PPPK dan CPNS terletak di sejumlah hal, mulai dari status hubungan kerja hingga gaji dan tunjangan, simak ulasannya:

1. Status kepegawaian

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved