Berita Nasional Terkini
Daftar Bisnis dan Tampang Selebgram Nur Utami, Ditangkap karena Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Terlibat dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama, selebgram Nur Utami ditangkap, bisnisnya tuai sorotan.
"Jadi NU ini adalah istri daripada S yang sampai hari ini masih dilakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Kata Kapolri soal Eks Kasat Narkoba AKP AG yang Terlibat Gembong Narkoba Fredy Pratama
Bisnis Nur Utami Tuai Sorotan

Deretan bisnis selebgram Makassar, Nur Utami kini menjadi sorotan publik.
Hal ini setelah dirinya ditangkap karena menjadi kaki tangan bandar narkoba Fredy Pratama.
Penelusuran Tribun-Timur.com di laman Instagram pribadinya @nurutami.s, Nur Utami melampirkan sejumlah akun usaha miliknya di bio.
Mulai dari butik, penyewaan baju bodo, hingga skincare.
Butik miliknya AVAbyUtami dengan @avabyutami menawarkan Malaysia Modest Fashion Brand.
Adapun produk skincare dengan akun @skinbeautyproduct_ dan @wgglow_shiningteam.
Sementara penyewaan baju bodo dengan akun @bajubodo.exclusive.
Namun ditelusuri, akun tersebut sudah berubah menjadi @bajubodo.malebbii.
Diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan Nur Utami sebagai tersangka yang terlibat dalam jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.
Nur Utami merupakan istri dari Bandar Narkoba Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang masih buron bernama Nasrul Nasir alias Saru.
Nur Utami yang merupakan selebgram Makassar ini terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sindikat narkoba Fredy Pratama.
"NU (Nur Utami, Red) sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dikutip dari Tribunnews, Senin (18/9/2023).
Dikatakan, Nur Utami berperan menampung hasil penjualan narkoba dari suaminya itu kemudian dibelanjakan sejumlah barang
"Adapun peran yang bersangkutan (Nur Utami) adalah menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian di belanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang barang bermerek serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan," jelasnya.
(TribunJateng.com/Tribun-Medan.com)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.