Ibu Kota Negara
Tim Pemekaran PPU tak Ingin Seluruh Wilayah Penajam Paser Utara jadi Area IKN Nusantara
Sejumlah pengurus Tim Pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan aspirasinya
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sejumlah pengurus Tim Pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintah Pusat.
Yakni melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Aspirasi ini disampaikan setelah adanya keinginan sejumlah masyarakat PPU yang mengusulkan agar seluruh wilayah Kabupaten PPU menjadi bagian dari Ibukota Negara atau IKN Nusantara.
Rombongan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara, Harimuddin Rasyid diikuti sejumlah anggotanya.
Baca juga: Pilkades Tetap Digelar di Sepaku PPU Meski Sudah Jadi IKN Nusantara
Mereka diterima langsung oleh Pejabat Bappenas dalam hal ini Direktur Regional II, Muhammad Roudo.
Harimuddin Rasyid mengawali diskusi dengan menceritakan kronologis terbentuknya PPU, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Paser itu.
Dijelaskan bahwa Penajam Paser Utara dulunya adalah sebuah Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Penajam kemudian berpisah dari Kabupaten induk menjadi sebuah kabupaten baru, seiring lahirnya undang-undang Nomor 7 Tahun 2002 pada waktu itu.
Baca juga: DPRD Kukar Percepat Pembahasan 2 Raperda, Mendesak karena Bersinggungan dengan IKN Nusantara
Perjuangan panjang kata dia telah dilakukan bersama masyarakat Penajam sejak 2009 untuk mewujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Perjuangan itu tidak sia-sia karena pada tahun 2002 Kabupaten Penajam Paser Utara berhasil dimekarkan.
Seiring waktu salah satu kecamatan dari empat kecamatan yang ada di PPU kini ditetapkan sebagai lokasi pemindahan Ibu Kota Negara yang baru.
Secara administrasi diakui, bahwa Penajam Paser Utara banyak kehilangan wilayahnya.
Namun hal itu menurutnya tidaklah menjadi persoalan sepanjang hak-hak masyarakatnya dapat diberikan secara adil.
Baca juga: MRKB Usul Materi Revisi UU IKN Nusantara, Ingin Fungsi OIKN tak Seperti Developer
Termasuk berkaitan dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di daerah.
Dirinya selaku ketua tim sukses Kabupaten PPU sesungguhnya mendukung 1000 persen pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Namun saya berharap ada perhatian khusus untuk putra-putri daerah ini," ungkapnya Selasa (19/9/2023).
Harimuddin menjelaskan terkait adanya segelintir masyarakat PPU yang menginginkan Kabupaten Penajam Paser Utara seutuhnya menjadi bagian dari IKN Nusantara.
Hal itu sontak tak disetujui oleh tim pemekaran wilayah Penajam Paser Utara.
Kata dia, Penajam Paser Utara terbentuk melalui perjuangan yang panjang, dan cita-cita utamanya adalah untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah.
Baca juga: Keseruan Berlayar Nusantara Sail Jakarta-IKN Nusantara, Menteri Basuki: Jembatan Kita Adalah Laut
Sehingga ia berharap Penajam Paser Utara tetap menjadi salah satu kabupaten di wilayah IKN, dan bukan seutuhnya menjadi bagian dari pusat pemerintah IKN Nusantara.
"Selama hak-hak masyarakat masih terjamin, saya berharap PPU tidak seluruhnya menjadi bagian dari IKN," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Regional II, Bappenas RI, Muhammad Roudo mengatakan bahwa pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat Penajam Paser Utara, terutama oleh tim pemekaran.
Perihal itu juga akan dikomunikasikan lebih lanjut, dengan jajarannya.
Baca juga: Jokowi Ajak Italia Investasi di IKN Nusantara, Buat Ekosistem Kendaraan Listrik
Namun, sejauh ini, Bappenas, kata dia, justru belum mendengar adanya gagasan atau usulan pihak manapun, yang menginginkan Penajam Paser Utara seutuhnya menjadi bagian dari IKN Nusantara.
Selama ini, yang digagas baru sebatas menjadikan daerha-daerah di sekitar IKN Nusantara.
Termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk menjadi daerah mitra.

Upaya tersebut dilakukan, agar dalam prosesnya IKN Nusantara tidak tumbuh sendiri.
Tapi bisa beriringan dengan pertumbuhan dan perkembangan kabupaten yang ada di sekitarnya.
Nantinya akan mungkin ada kerjasama dengan otorita dalam rangka mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
"Serta kegiatan-kegiatan statistik lainnya," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.