PPPK 2023
Cek Perbedaan CPNS dan PPPK 2023, Dari Status Hubungan Kerja hingga Gaji dan Tunjangan
Cek perbedaan CPNS dan PPPK 2023. Mulai dari status hubungan kerja hingga gaji dan tunjangan.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2023 terkini.
Cek perbedaan CPNS dan PPPK 2023.
Mulai dari status hubungan kerja hingga gaji dan tunjangan.
Terjawab sudah apa itu PPPK, cek arti dan perbedaan mencolok dengan CPNS 2023, khususnya soal gaji dan tunjangan.
Baca juga: Besok Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar CPNS 2023
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka 20 September hingga 9 Oktober, Simak Cara Buat Akun di SSCASN
Baca juga: Cara Buat Akun di SSCASN dan Cek Formasi CPNS - PPPK, Pendaftaran CPNS 2023 Diundur
Ulasan seputar apa itu PPPK, apa arti dan perbedaan mencolok dengan CPNS 2023 sedang menjadi sorotan.
Untuk diketahui, CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil, sementara PPPK atau P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sejumlah instansi akan membuka penerimaan PPPK 2023 dan CPNS 2023 bulan September 2023 mendatang.
Sesuai namanya, PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi atau jabatan di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.
PPPK juga menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Walau sama-sama ASN, PPPK berbeda dengan CPNS.
CPNS sendiri merupakan PNS yang masih belum resmi diangkat.
Dengan demikian, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka 20 September hingga 9 Oktober, Simak Cara Buat Akun di SSCASN
Perbedaan PPPK dan CPNS terletak di sejumlah hal, mulai dari status hubungan kerja hingga gaji dan tunjangan, simak ulasannya:
1. Status kepegawaian
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.