Berita DPRD Samarinda
Perpres Nomor 35 Tahun 2023 jadi Pembahasan Rapat Pimpinan DPRD Samarinda
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Regional, jadi salah satu pembahasan di rapat pimpiman DPRD Samarinda.
Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD Samarinda, pada Rabu (20/9/2024) itu, dihadiri unsur pimpinan, ketua dan sekretaris fraksi, ketua dan sekretaris komisi, Ketua Badan Kemormatan, serta Ketua Bapemperda.
Seusai kegiatan kepada TribunKaltim.co Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi menjelaskan bahwa Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tersebut telah diputuskan, sehingganya Perpres itupun mesti segera dijalankan.
Namun lanjutnya, pihaknya terlebih dulu akan menunggu Peraturan Walikota (Perwali) untuk terkait aturan teknisnya, pasalnya di dalam pasal itu terdapat klausul, jadi bisa dijalankan selambat-lambatnya 2024.
Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Ingin Ada Diskusi soal Rekontruksi dan Relokasi Pasar Pagi
"Sebenarnya sekarang boleh, tetapi tentu ada penyesuaian dengan daerah masing-masing, maka ini masih dibahas lagi, jadi belum diterapkan," ungkapnya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, sebelum peraturan ini diterapkan di Kota Tepian (Julukan Samarinda) pihaknya masih menggunakan aturan yang lama.
Karena lanjutnya Subandi, untuk menjalankan itu meskinya ada Perwalinya yang mengatur, lantaran ada perubahan dari mekanisme Act Cost ke mekanisme Lumpsum.
Act Cost biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran secara ril, sedang Lumpsum berarti pembiayaan yang diberikan sekaligus kepada yang menjalankan tugas.
Act Cost ini, itu yang digunakan itu yang dibayar. Kalau Lumpsum ini, misalnya pagunya sekian.
Baca juga: DPRD Samarinda Imbau Warga Bersabar pada Proyek Drainase Penanggulangan Banjir
"Hanya beda disatuan itu saja. Jadi diperbedaan di harga satuan, kalau yang lainnya tetap," lanjutnya.
Tambahnya, berkaitan dengan itu tentu masing-masingnya ada kelebihan dan kekuranganya.
"Namun, kalau dibilang lebih efektif atau tidak, dari sisi pelaporan lebih efektif, yang Lumpsum ini yang penting pemerintah sudah anggarkan pagunya," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.