Berita Kutim Terkini

Tahun Ini Dinas Pertanahan Kutim Bakal Selesaikan Masalah Lahan di Ringroad II B Sangatta

Jalan Ringroad II B di Sangatta Utara itu menjadi jalan alternatif bagi masyarakat yang berada di kawasan jalan arah Kenyamukan alias Jalan Abdullah

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURIL FIRDAUS
Ringroad II B penghubung Jalan Abdullah dengan Jalan APT Pranoto di Sangatta, Kutai Timur yang terpotong lantaran masalah lahan 30 x 200 meter.TRIBUNKALTIM.CO/NURIL FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bakal selesaikan permasalahan lahan, yang memutus Jalan Ringroad II B (penghubung Jalan Abdullah dengan Jalan APT Pranoto) pada tahun 2023 ini.

Jalan Ringroad II B di Sangatta Utara itu menjadi jalan alternatif bagi masyarakat yang berada di kawasan jalan arah Kenyamukan alias Jalan Abdullah menuju Jalan APT Pranoto.

Namun, lantaran terkendala selisih harga antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dengan pemilik lahan, akhirnya terputus di tengah.

"Terkait ringroad II B, itukan ada putus di tengah, antara Jalan Abdullah dengan Jalan APT Pranoto yang itu ada sawit-sawit," ungkap Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Sebentar Lagi Kanal Park Sangatta Kutim Dibuka, Cek Harga Tiketnya

Baca juga: Tahun Ini Palang Merah Remaja Kutim Bertambah 4 Unit

Lanjutnya, dahulu saat pembangunan jalan ringroad tersebut, ada kurang lebih 13 orang tidak mau menerima penilaian dari Tim Appraisal.

Namun saat dilakukan pendekatan secara masif akhirnya ke-13 orang tersebut mau menerima dan sudah dibayarkan.

Sebab, persoalan tersebut juga masuk ranah hutang serta menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Saat telah dilakukan pembayaran, ternyata ada beberapa yang terlewatkan.

"Kita juga sudah lakukan inventarisasi dan survei, Insya Allah di (APBD) perubahan ini kami akan selesaikan pembayaran itu, kurang lebih lebar jalan 30 x 200 meter," tuturnya.

Baca juga: Warga 3 Desa di Kutim Beri Deadline Rea Kaltim Group Selesaikan Kewajiban Plasma

Dimana, saat ini tersisa 3 orang lagi yang belum terbayarkan dan akan diselesaikan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2023 ini.

"Kalau nilai atau harga tanah itu ada tim appraisal yang datang yang menilai, kami menganggarkan dalam bentuk estimasi saja, tapi riilnya nanti dari tim appraisal," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved