Berita Samarinda Terkini

Dua Pekan jadi Target, Pengedar di Samarinda Terciduk Pegang Belasan Barang Haram

Enam bulan merasa leluasa menjalankan bisnis haramnya, Eli Budianto tak sadar telah menjadi target operasi Satresnarkoba Polresta Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/Polresta Samarinda
Eli dan belasan poket sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Selasa (19/9/2023) lalu. Pelaku kena ncaman maksimal 20 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Enam bulan merasa leluasa menjalankan bisnis haramnya, Eli Budianto tak sadar telah menjadi target operasi Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Tak sadar telah dibuntuti, pria 39 tahun itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi barang haram di Jalan Parikesit II, Gang Rengganis, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa 19 September 2023. 

Saat digeledah petugas mendapati barang bukti narkoba sebanyak tujuh poket barang haram sabu.

"Beratnya1,58 gram brutto," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Pengedar Barang Haram di Samarinda, Berawal dari Konsumsi Lalu Kepincut jadi Penjual

Mendapati barang bukti sebanyak itu, petugas kembali melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan ditemukan lagi 15 poket sabu seberat 3,47 gram brutto.

Kompol Bambang menjelaskan, karyawan swasta itu memang sudah menjadi target operasi sejak dua minggu belakangan.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Pengakuannya sudah enam bulan menjadi pengedar. Kita masih mendalami asal barangnya dari mana," ucapnya.

Atas perbuatannya itu Eli Budianto disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved