Ibu Kota Negara
Penertiban Bangunan Liar di IKN Nusantara Masih jadi Kewenangan Satpol PP Penajam Paser Utara
Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) masih memiliki kewenangan, untuk melakukan penertiban.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) masih memiliki kewenangan, untuk melakukan penertiban di wilayah Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Penertiban yang akan dilakukan yakni, apabila terkait dengan bangunan liar yang bisa mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Sutanto mengatakan bahwa beberapa bangunan di IKN Nusantara terindikasi berdiri tanpa izin, dan mengganggu fasilitas umum yang ada disana.
Salah satunya, yakni batching plant.
Margono mengatakan bahwa ditemui sejumlah batching plant tanpa izin, dan tidak berkontribusi terhadap pembangunan proyek IKN Nusantara.
Baca juga: Agenda Presiden Jokowi ke Gudang Bulog Balikpapan, Tinjau Pasokan Beras Bantuan Pangan
“Dari hasil identifikasi kami kan memang banyak bangunan yang tidak berizin, kemudian mengganggu fasilitas umum,” ungkapnya Jumat (22/9/2023).
Proses penertiban bangunan tersebut, akan dilakukan dalam waktu dekat ini, dan tetap berkoordinasi dengan Direktorat Trantibum dari Otorita IKN Nusantara.
Pihak Satpol PP Penajam Paser Utara juga sudah menyampaikan kepada pihak desa atau kelurahan, hingga pemerintah kecamatan.

Tujuannya agar tidak lagi mengeluarkan rekomendasi apapun jika ada yang ingin mendirikan bangunan di wilayah IKN Nusantara.
Hal itu sebab, kewenangan perizinan saat ini sudah sepenuhnya berada dibawah kendali Otorita.
Baca juga: Didanai FIFA, Pembangunan Training Center PSSI di IKN Nusantara Tahap Awal Telan Rp85,6 Miliar
“Jadi kedepan bersama dengan Trantibum OIKN, kita akan melakukan penertiban, jadi memang kalau bicara perizinan itu bicara kewenangan khusus otorita,” katanya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.