Motor Masuk Tol Balsam

Viral Video Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

Beredar video viral sepeda motor masuk jalan tol Balikpapan-Samarinda. Pengendara motor di jalan tol Balsam itu direkam oleh pengendara mobil.

instagram/@samarindaetam
Sepeda motor masuk jalan tol Balikpapan-Samarinda viral di media sosial. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beredar video viral sepeda motor masuk jalan tol Balikpapan-Samarinda.

Video viral tersebut diunggah beberapa akun di media sosial salah satunya @samarindaetam.

Pengendara motor di jalan tol Balikpapan-Samarinda tersebut direkam oleh pengendara mobil.

Tentu saja video tersebut menjadi viral dan menuai berbagai respons warganet.

Baca juga: Viral Video Buaya Besar Muncul di Perairan Teluk Balikpapan

"Tolong di tindak jangan sampai pembiaran yg lain nanti ikutan ,karena menjaga keselamatan bersama," tulis warganet.

"Wahh ada orng dalam nyaa nih wall," tulis warganet.

"Bikin jalur buat motor, pasti bagus lagi, jadi enak warga samarinda klo mau ke balikpapan lebih cepat," tulis warganet.

Kenapa Sepeda Motor Tidak Boleh Masuk Jalan Tol?

Jalan tol Balikpapan-Samarinda di Gerbang Tong Karang Joang.
Jalan tol Balikpapan-Samarinda di Gerbang Tong Karang Joang. (KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi)

Jika melihat di beberapa Negara lain, sepeda motor justru diperbolehkan melintasi jalan tol. Namun, di Indonesia tetap melarang sepeda motor melintasi jalan tol.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengungkapkan sejumlah risiko jika motor atau kendaraan roda dua diperbolehkan masuk ke jalan tol.

"Jangan tiru negara lain, misalkan di Malaysia di mana motor boleh masuk tol menimbulkan banyak kecelakaan, hanya karena menuruti desakan beberapa pihak agar motor bisa masuk tol. Padahal populasi motor di sana sangatlah kecil," kata anggota BPJT unsur profesi Koentjahjo Pamboedi kepada Kompas.com.

Aturan dan sanksi Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan; “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan: “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Akhir September 2023 Tujuan Makassar, Palu, Kupang Lengkap Harga Tiket

Tentang Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved