CPNS 2023

Daftar Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dengan Gaji di Atas Rp 5 Juta, Begini Cara Daftarnya

Inilah daftar formasi CPNS 2023 untuk lulusan SMA dengan gaji di atas Rp 5 juta, begini cara daftarnya.

Penulis: Eni | Editor: Rita Noor Shobah
Tribun Jateng/sscasn.bkn.go.id
Inilah daftar formasi CPNS 2023 untuk lulusan SMA dengan gaji di atas Rp 5 juta, begini cara daftarnya. 

Tujuannya untuk menerangkan bahwa mereka adalah keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua, baik bapak dan/atau ibu, asli Papua/Papua Barat.

5. Klerek-pengelola penanganan perkara (Papua)

Kejaksaan juga membuka formasi CPNS untuk lulusan SMA sebagai klerek-pengelola penanganan perkara.

Posisi tersebut tersedia untuk CPNS yang merupakan putra atau putri Papua dan Papua Barat.

Mereka yang bekerja sebagai klerek-pengelola penanganan perkara bisa mendapat gaji sebesar Rp Rp 5,66-7,06 juta.

Tugas klerek-pengelola penanganan perkara adalah menyiapkan bahan dan mengelola administrasi penanganan perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegakan hukum, perdata, dan tata usaha negara, dan tindak pidana militer.

6. Klerek-pengelola penanganan perkara (disabilitas)

Formasi CPNS 2023 yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas di Kejagung adalah klerek-pengelola penanganan perkara.

Gaji yang ditawarkan pada posisi tersebut sebsar Rp 5,66 - 7,06 juta dengan formasi sebanyak 57.

Keahlian yang dibuka pada posisi tersebut adalah kemampuan administrasi data atau dokumen dan mahir dalam pengoperasian komputer, khususnya dalam pengolahan data.

Penyandang disabilitas yang ingin melamar wajib melampirkan scan surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain milik pemerintah yang menerangkan secara jelas derajat kedisabilitasan dengan disertai rekomendasi mengenai kemampuan dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

Baca juga: 3 Cara Mudah Perkecil Ukuran Foto dan Dokumen untuk Daftar CPNS 2023, Tinggal Klik Link Berikut Ini

Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2023

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved