CPNS 2023
Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Lengkap dengan Syarat dan Link PDF Formasi
Inilah kriteria pelamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023, lengkap dengan syarat dan link PDF formasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah kriteria pelamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023, lengkap dengan syarat dan link PDF formasi.
Kementerian Agama (Kemenag) menjadi salah satu lembaga yang membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Kemenag pun telah resmi mengumumkan formasi CPNS dan PPPK tahun 2023.
Dilansir laman resminya pada Sabtu (23/9/2023), Kemenag tahun ini membuka sebanyak 4.125 formasi CPNS dan PPPK.
Baca juga: Segera Daftar! Cek Kapan Terakhir Pendaftaran CPNS 2023 di SSCASN dan Berkas yang Harus Disiapkan
Baca juga: Info CPNS 2023: Inilah Contoh Surat Pernyataan untuk Formasi CPNS Badan Intelijen Negara 2023
Baca juga: Inilah Cara Beli E Meterai untuk CPNS 2023 Syarat Kelengkapan Dokumen di SSCAN
Rinciannya, 68 formasi untuk CPNS dosen di 57 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Sedangkan sisanya sebanyak 4.057 formasi dialokasikan untuk PPPK yang tersebar di 141 satuan kerja Kemenag.
Formasi PPPK Kemenag 2023 terbuka bagi lulusan D3, D4, S1, S2, dan profesi.
Sekjen Kemenag, Nizar Ali mengatakan pendaftaran seleksi CPNS Kemenag dibuka dari 22 September-9 Oktober 2023.
Sedangkan pendaftaran seleksi calon PPPK dibuka dari 23 September-9 Oktober 2023.
Baca juga: Kendala saat Daftar CPNS dan PPPK 2023: Cara Mengatasi Data Diri Tak Sesuai, Klik Laman Help Desk
Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023
Adapun kriteria pelamar CPNS Kemenag 2023 terbagi menjadi empat jenis.
Formasi umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman.
Sedangkan formasi khusus putra/putri lulusan terbaik yaitu pelamar dengan kriteria lulusan dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S2 yang berasal dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
Untuk pelamar penyandang disabilitas diperuntukkan bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
Sementara untuk pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat adalah mereka yang keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lah, dan surat keterangan dari kepala desa kepala suku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.