Berita Balikpapan Terkini
Kecelakaan Truk di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Angkut Batu Bara Terguling Berserakan
Informasinya, truk bermuatan batu bara terguling di ruas Kilometer 12, Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebuah peristiwa kecelakaan lalu-lintas di jalan tol Balikpapan-Samarinda pada Selasa (26/9/2023) pagi. Sebuah truk terbalik di jalan tol.
Informasinya, truk bermuatan batu bara terguling di ruas Kilometer 12, Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam rekaman video amatir yang beredar, terlihat truk jenis cold diesel dengan nomor polisi KT 8339 LN mengalami kecelakaan di jalan tol.
Kecelakaan ini menyebabkan muatan batu bara berserakan di jalan tol.
Baca juga: Truk Pertamina Kecelakaan di Balikpapan, Saksi Sebut Pengendara Sempat Jaga Jarak
Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan - Samarinda, Jinto Sirait, membenarkan insiden tersebut.
"Saat ini sudah dalam penanganan yang baik," kata Jinto melalui pesan WhatsApp.
Dikonfirmasi terpisah, Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan melalui Kasat PJR (Patroli Jalan Raya) Ditlantas Polda Kaltim, Kompol La Ode menjelaskan.
Bahwa kecelakaan tunggal ini terjadi sekitar pukul 05.00 Wita.
Baca juga: Kronologi Mobil Pikap Terguling di Jalan Tol Balsam Samboja, Ban tak Layak Pakai
Truk yang membawa batu bara itu sedang dalam perjalanan dari Samboja menuju Balikpapan.
Tiba-tiba, ban belakang sebelah kiri pecah, menyebabkan truk kehilangan kendali dan terbalik.
Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.
Petugas yang berada di lokasi segera melakukan evakuasi truk tersebut.
"Sopirnya sedang sendirian, dia tidak membawa kenek," tambah La Ode.

Tidak Ada Larangan Truk
Humas PT Jasamarga Balikpapan - Samarinda, Achmari, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi truk bermuatan untuk melintas di jalan tol.
Baca juga: Kapolresta Balikpapan AKBP Anton Bantu Ganti Ban Mobil Pemudik yang Pecah di Bahu Jalan Tol Balsam
Kendaraan yang dilarang adalah yang overload atau muatannya berlebihan, serta truk yang membawa muatan namun tanpa penutup.
"Sesuai dengan SOP, truk yang melintas di sini harus memenuhi aturan," tegasnya.
"Kalau sudah memenuhi persyaratan, mereka diperbolehkan," beber Achmari.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.