Berita Kubar Terkini
Sejumlah SPBU, APMS, dan Pertashop di Kubar Langgar Aturan, Terima Kendaraan Isi BBM Berulang Kali
Rombongan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kutai Barat kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah SPBU, APMS dan Pertashop.
Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Rombongan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di Kutai Barat kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) APMS dan Pertashop yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor : 229/1988/Eko-TU.P/IX/2023 tanggal 12 September 2023, Perihal Himbauan terkait pengaturan dan penertiban pengisian BBM di SPBU, APMS dan Pertashop yang telah di sepakati di Ruang Diklat Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, pada 12 September 2023.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan masih ada beberapa SPBU/APMS hingga Pertashop justru mengabaikan aturan yang telah disepakati bersama.
"Hasil sidak tersebut belum terlalu memuaskan dan masih ditemukan pelanggaran dari tujuh poin yang telah disepakati antara Pemkab Kubar dan pemilik SPBU, APMS dan Photoshop diantaranya kendaraan masih melakukan pengisian yang berulang-ulang di SPBU,” ujar Kabag Perekonomian Setkab Kubar Agustinus Dalung seusai melakukan sidak, Rabu (27/9).
Baca juga: Jadi Pembina Apel Sispamkota, Bupati Kubar FX Yapan Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024
Rombongan yang terlibat dalam kegiatan Sidak kali terdiri dari bagian Perekonomian, Disdagkop dan UKM, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Linmas, jajaran Polres Kubar, Kodim 0912 Kubar dan pihak Kejaksaan Negeri Sendawar.
Dalung juga menegaskan untuk masalah bagi pembeli BBM setiap hari tidak boleh mengantri dan memarkirkan kendaraan radius 100 meter dari SPBU/APMS/Pertashop sebelum jam 12.00 Wita (Setelah SPBU/APMS/Photoshop tutup tidak boleh parkir) agar tidak mengganggu lalu lintas jalan, jika melanggar maka kendaraan akan diderek oleh petugas.
"Tim kita juga sepakat kalau mereka masih parkir di jalan malam hari akan di derek," tegas Dalung.
Dia mengingatkan kepada seluruh pengelola SPBU, APMS dan Pertashop harus mentaati aturan yang sudah disepakati bersama dan tidak hanya mementingkan keuntungan sendiri saja, mengingat masyarakat umum juga banyak yang memerlukan kebutuhan BBM. (*)
Program Makan Bergizi Gratis di Kubar Disambut Hangat, Bupati Frederick Edwin Beri Apresiasi |
![]() |
---|
JPU Kejari Kubar Tuntut Petinggi Kampung Abid Basri 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bupati Kubar Frederick Edwin Lepas Kontingen Perparani Ikuti Seleksi di Tingkat Kaltim |
![]() |
---|
Kampung Penawai di Kubar Raih Juara KP-SPAMS Kaltim 2025, Bukti Sukses Kelola Air Bersih |
![]() |
---|
Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi, Pemkab Kutai Barat Gelar Gerakan Pangan Murah Setiap Kamis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.