Berita Viral
Viral Siswa SMP di Cilacap Pukuli Adik Kelas hingga Lemas, Polisi Tangkap 5 Remaja
Viral video siswa SMP di Cilacap pukuli adik kelas hingga lemas, polisi tangkap 5 remaja.
Selain melakukan pengamanam terhadap saksi dan terduga pelaku, pagi tadi Polresta Cilacap juga melakukan himbauan kepada masyarakat soal kamtibmas dan kondusivitas.
Polisi juga mengundang pihak sekolah, Forkopimda Cilacap dan juga perangkat desa setempat untuk memaparkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku.
Dalam rekaman video nampak pelaku menyeret, menendang, hingga memukuli korban sampai tak berdaya.
Alasan pelaku menganiaya korbannya karena pengakuan korban kepada sekolah lain adalah kelompok dari geng pelaku.

Terkait kasus tersebut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap telah mengamankan pelaku dari perundungan tersebut
Pada Selasa (26/9) sore sekira pukul 15.00 WIB, Wakapolresta Cilacap AKBP Dr. Arif Fajar Satria menuturkan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut dari Kapolsek Cimanggu.
Dalam laporan itu dijelaskannya telah beredar video perundungan di sebuah SMP di wilayah Cimanggu.
Kakak korban diketahui juga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan teman sekolah.
"Jadi kakaknya ini menenggarai korban FF yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya. Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan cross check," kata Dr. Arif kepada Tribunbanyumas.com dilansir TribunJateng.com
Setelah itu kata Arif, pihaknya pada malam hari langsung mengamankan pelaku yakni MK yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP.
Pelaku MK selanjutnya diamankan pihak kepolisian di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk menghalau massa saat pengamanan pelaku, polisi juga menerjunkan ratusan personil.
"Untuk pengamanan kurang lebih ada 120 personil dari distrik Cimanggu dan Polresta Cilacap," ungkapnya.
Dijelaskan Wakapolresta bahwa pihaknya akan tetap melakukan proses hukum pada kasus tersebut.
Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.