CPNS 2023
Lengkap! Format Surat Lamaran BIN CPNS 2023 PDF, Link Download dan Copy Paste
Inilah format surat lamaran BIN CPNS 2023 pdf, lengkap dengan link download dan copy paste.
- Direktorat Perencanaan Anggaran, Direktorat Perencanaan Pengendalian Kegiatan Dan Operasi, Deputi Bidang Komunikasi Dan Informasi: 1
- Subdirektorat Perencanaan Anggaran, Direktorat Perencanaan Pengendalian Kegiatan Dan Operasi, Deputi Bidang Intelijen Ekonomi: 1
- Direktorat Perencanaan Pengendalian Kegiatan Dan Operasi, Deputi Bidang Kontra Intelijen: 1
- Subdirektorat Komunitas Siber, Direktorat Kontra, Deputi Bidang Intelijen Siber: 1
- Subdirektorat Papua Barat, Direktorat Maluku Dan Papua, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri: 1
- Pusat Pembinaan Profesi Intelijen, Sekretariat Utama: 1
Baca juga: Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA, S1, hingga S2 di Badan Intelijen Negara, Simak Persyaratannya
Syarat Masuk BIN atau Syarat Pendaftaran CPNS BIN Lulusan SMA/SMK
Berdasarkan keterangan persyaratan yang dikutip dari ssscasn.bkn.go.id, berikut syarat pendaftaran CPNS BIN 2023
- Surat/Sertifikat keterangan Lulusan Terbaik dengan Pujian yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi (Opsional)
- Surat Akreditasi Program Studi (untuk Lulusan Terbaik/Cumlaude Akreditasi Program Studi dengan predikat A/Unggul) (Opsional)
- Surat Akreditasi Universitas/Perguruan Tinggi (untuk Lulusan Terbaik/Cumlaude Akreditasi Universitas/Perguruan Tinggi dengan predikat A/Unggul) (Opsional)
- Surat Keterangan Keturunan Asli Papua/Papua Barat yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku (Wajib)
- Surat Akreditasi Program Studi (untuk Lulusan Terbaik/Cumlaude Akreditasi Program Studi dengan predikat A/Unggul) (Opsional)
- Surat Akreditasi Universitas/Perguruan Tinggi (untuk Lulusan Terbaik/Cumlaude Akreditasi Universitas/Perguruan Tinggi dengan predikat A/Unggul) (Opsional)
- Surat/Sertifikat keterangan Lulusan Terbaik dengan Pujian yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi (Opsional)
- Surat Akreditasi Universitas/Perguruan Tinggi (Opsional)
- Surat Akreditasi Program Studi (Opsional)
- Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang berwarna merah (Opsional)
- Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi (Wajib)
- Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Wajib)
- Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Wajib)
- Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)
- Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Untuk lulusan PTN minimal IPK 3,00, Untuk lulusan PTS minimal IPK 3,30 (Opsional)
- Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)
- Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Untuk lulusan PTN minimal IPK 3,00, Untuk lulusan PTS minimal IPK 3,30 (Opsional)
Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS 2023 di SSCASN, Ada 72 Kementerian dan Lembaga yang Membuka Lowongan
- Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)
- Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Untuk lulusan PTN minimal IPK 3,00, Untuk lulusan PTS minimal IPK 3,30 (Opsional)
- Ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan (Wajib)
- Transkrip/Daftar Nilai SMA/Sederajat dengan nilai rata-rata minimal 80 (Opsional)
- Sertifikat Akreditasi perguruan tinggi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, mengunggah surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (Wajib)
- Sertifikat Akreditasi program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, mengunggah surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (Wajib)
- Surat Keterangan Belum Menikah yang dikeluarkan oleh Kelurahan sesuai alamat KTP (Wajib)
Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang dikeluarkan oleh Badan Intelijen Negara (Khusus bagi pelamar dengan latar belakang atlet) (Opsional)
Pendaftaran CPNS BIN 2023 lulusan SMA/SMK ini dilakukan secara online di sscasn.bkn.go.id mulai 20 September-9 Oktober 2023.
Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
Nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini sudah dirilis secara resmi.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal tes SKD yang wajib diperoleh peserta.
Perlu diiketahui, SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) sebagai berikut:
- Tes TWK bertujuan untuk meilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.
Tes TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
- Tes TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Lantas, berapa rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023?
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023
Telah ditetapkan nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 sebagai berikut:
Nilai ambang batas TWK: 65
Nilai ambang batas TIU: 80
Nilai abang batas TKP: 166
Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua.
Lebih lanjut, penetapan nilai ambang batas bagi peserta penetapan kebutuhan khusus sebagai berikut:
Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Itulah tadi format surat lamaran BIN CPNS 2023 pdf, lengkap dengan link download dan copy paste.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.