Berita Kukar Terkini

Sultan Kutai Kartanegara Keluarkan 8 Titah Tata Krama Belimbur di Pesta Adat Erau 2023

Belimbur, sebagai rangkaian Pesta Erau Adat Pelas Benua 2023 yang dijadwalkan berlangsung pada, Minggu 1 Oktober 2023

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Adji Muhammad Arifin pun telah membacakan titahnya pada tanggal 29 September 2023, terkait tata krama Belimbur.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Belimbur, sebagai rangkaian Pesta Erau Adat Pelas Benua 2023 yang dijadwalkan berlangsung pada, Minggu 1 Oktober 2023.

Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Adji Muhammad Arifin pun telah mengeluarkan titahnya pada tanggal 29 September 2023, terkait tata krama Belimbur.

Bagi yang melanggar titah Sultan Kutai Kartanegara, akan dikenakan sanksi hukum adat berdasarkan hasil mufakat Majelis tata nilai adat Kesultanan Kutai Kartanegera Ing Martadipura.

Pihak Kesultanan Kutai Kartanegara tentu akan membuka apa pelanggaran yang sudah dilakukan, sesuai dengan Undang-undang Panji Selaten dan Beraja Niti.

Selain mendapat sanksi adat, akan diberlakukan juga sanksi hukum positif Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Ritual Belimbur Tutup Perayaan Erau Pelas Benua Guntung 2022 di Bontang

Baca juga: Bupati Kutai Kartanegara Berjalan Kaki Pantau Belimbur

"Titah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujar Sultan Kutai Kartanegara XXI Adji Muhammad Arifin, Sabtu (30/9/2023).

Dalam Belimbur, Sultan Kutai Kartanegara tegas melarang masyarakat menggunakan air kotor hingga melakukan pelecehan seksual.

Sementara itu, Kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara, Raden Heriansyah menegaskan, jika ada yang melanggar titah sultan maka akan ada konsekuensi hukumnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk bersinergi agar prosesi adat Erau tidak dinodai dan menciderai adat dan pelecehan seksual,” tutup Raden Heriansyah.

Berikut Tata Krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura:

1. Lokasi Belimbur dari Kelurahan Loa Tebu Kecamatan Tengarong sampai Loa Janan Simpang 3 Kecamatan Los Janan

2. Waktu pelaksanaan Belimbur sejak Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Martadipura ke-XX memercikan air tuli kurang lebih dimulai pukul 10:00 Wita s.d 15.00 Wita

3. Belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air Sungai Mahakam dan Air Bersih yang disediakan di dalam drum di sepanjang jalan yang telah ditentukan

4. Dalam belembur dilarang menggunakan air kotor dan najis

5. Dilarang Belimbur menggunakan air yang dimasukkan ke dalam plastik dan di lempar

Baca juga: Melihat Belimbur Warga Kukar, Tradisi Perang Air Mirip Festival Songkran di Thailand

6. Dalam melakukan Belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disematkan secara langsung kepada masyarakat

7. Dalam melakukan Belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual

8. Dalam Belimbur/menyiram dilarang kepada Lansia, Ibu Hamil, dan Anak-anak balita. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved