Rabu, 22 April 2026

Berita Kukar Terkini

Sering Edarkan Sabu, Rumah IRT di Muara Wis Kutai Kartanegara Digerebek Polisi

Seorang perempuan RS (37) asal Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara diringkus polisi setelah ketahuan punya 8 poket sabu

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Seorang perempuan berinisial RS (37), asal Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, diringkus polisi setelah kedapatan memiliki 8 poket sabu-sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seorang perempuan RS (37) asal Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara diringkus polisi setelah ketahuan punya 8 poket sabu.

RS pun diamankan oleh Polsek Muara Wis, pada hari Selasa (26/9/2023) malam.

Penangkapan ini bermula dari aduan warga setempat, yang merasa resah. Akan maraknya transaksi jual beli narkoba di lingkungan mereka.

Baca juga: Dua Sekawan Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Kecamatan Anggana Kutai Kartanegara Diringkus Polisi

“Informasi awal pengungkapan ini kita dapat dari warga setempat,” terang Kapolsek Muara Wis, Iptu Triko Ardiansyah, Senin (2/10/2023).

Menanggapi aduan tersebut, Polsek Muara Wis melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian mendapati seorang perempuan yang keluar dari sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi jual beli narkoba.

Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap perempuan tersebut, pihak berwajib mendapati bahwa tersangka atas nama RS membawa satu poket narkotika jenis sabu.

“Setelah itu di lakukan pengeledahan di rumah milik tersangka ditemukan 7 poket sabu, yang terbungkus kertas berwarna putih bekas aluminium rokok. Diletakan di bawah karpet kamar,” tambahnya.

Baca juga: Takut Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Muara Jawa Kutai Kartanegara Sembunyi di Kamar Mandi

Setelah dilakukan interogasi, pelaku pun mengakui bahwa 8 poket sabu-sabu seberat 2,80 gram itu memang miliknya. Kemudian polisi pun menggiring RS ke Polsek Muara Wis untuk diamankan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved