Berita Kukar Terkini
Takut Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Muara Jawa Kutai Kartanegara Sembunyi di Kamar Mandi
Takut Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Muara Jawa Kutai Kartanegara Sembunyi di Kamar Mandi
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Takut Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Muara Jawa Kutai Kartanegara Sembunyi di Kamar Mandi
Takut digerebek polisi, pengedar sabu di Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kabur dan bersembunyi di kamar mandi.
Diketahui, Polsek Muara Jawa berhasil meringkus pengedar sabu. Pelakunya seorang pria berinisial AS (29) warga jalan M. Hatta Kelurahan Muara Jawa, Muara Jawa Pesisir.
Baca juga: Pengedar Sabu di Jalan Poros Kota Bangun Kutai Kartanegara Digulung Polisi Saat Bersembunyi
Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah menjadi target operasi polisi.
"Memang sudah menjadi target, karena banyak laporan mengatakan pelaku sering kali mengedarkan Narkotika jenis sabu sabu di Muara Jawa Ulu," ujarnya, Sabtu (12/8/2023).
Terjaringnya aksi ilegal AS, bermula dari informasi warga menyebut belakangan ini sering terjadi transaksi sabu di kawasan Jalan M Hatta, Muara Jawa.
Maka sejumlah petugas Unit Reskrim Polsek Muara Jawa menyelidiki ke lokasi terkait. Di situlah polisi mencurigai sebuah rumah, tak lain hunian AS, diduga jadi sarang narkoba.
Maka sekitar pukul 22.00 Wita, Senin (8/8/2023) malam, petugas Unit Reskrim Polsek Muara Jawa menggerebek kediaman AS.
Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pria Pengedar Sabu di Muara Kaman Kukar
Petugas mendobrak pintu masuk karena rumah tersebut terkunci dari dalam. Di waktu bersamaan petugas menyaksikan AS berlari dari ruang kamar menuju bagian belakang rumah.
Rupanya AS berniat sembunyi ke kamar mandi. Langsung saja, Polsek Muara Jawa pun berhasil mengamankan AS dan dilakukan pemggeledahan dengan disaksikan Sekretaris RT setempat.
Alhasil ditemukan 1 plastik di dalam kaleng bekas ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 7,41 Gram, 1 buah timbangan digital, dan seperangkat alat hisab.
Atas barang bukti tersebut, maka mau tidak mau AS hanya bisa pasrah ketika digelandang petugas ke Mako Polsek Muara Jawa, untuk menjalani proses hukum.
"Saya menyesal. Terpaksa saya berbisnis sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sementara saya tidak punya pekerjaan tetap," ucap AS.
Ia terjerat pasal 114 Ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sehingga terancam pidana penjara di atas 5 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.