Berita Samarinda Terkini

Bangunan di Bantaran SKM Mulai Diratakan, Komisi III DPRD Samarinda: Jelas Ada Alasannya

Permukiman di bantaran sungai Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota akhirnya dibongkar

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Normalisasi SKM di Jalan Tarmidi Samarinda telah dilakukan, Selasa (3/10/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Permukiman di bantaran sungai Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota akhirnya dibongkar.

Melalui pantauan TribunKaltim, pembongkaran atau disebut dengan normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) ini telah dimulai sejak kemarin, Senin (2/10/2023).

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Markaca, mengatakan bahwa apa yang digencarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ini bukan tanpa alasan.

Sehingga ia mengimbau kepada masyarakat untuk memahami upaya pemerintah daerah dalam hal menata tata ruang kota.

Baca juga: Viral Video Buaya Muncul di Sungai Karang Mumus Jalan Tarmidi Samarinda

Baca juga: Andi Harun Dorong Warga Jaga Kebersihan Sungai Karang Mumus Samarinda

“Maka dari itu tolong kerja samanya masyarakat, tidak mungkin pemerintah mengusir begitu saja pasti ada alasannya,” ungkapnya pada TribunKaltim, Selasa (3/10/2023)

Menurutnya, yang dilakukan ini bukanlah penggusuran melainkan penertiban kawasan.

“Karena dari awal sudah ada pemberitahuan dan aturannya jelas,” ujar Markaca.

Markaca mengatakan bahwa tujuan normalisasi di Jalan Tarmidi ini memiliki dua alasan.

Pertama, menciptakan kenyamanan masyarakat dan yang kedua agar fungsi sungai kembali seperti semula.

“Pada intinya ini untuk kebersihan kota Samarinda sekaligus mengembalikan fungsi sungai kita,” ungkapnya.

Informasi terakhir, terdapat satu bangunan yang masih belum bisa dilakukan pembongkaran, dikarenakan belum adanya ganti rugi yang diterima pemilik bangunan.

Hal ini disebabkan karena pemilik bangunan terlambat menyerahkan berkas-berkas kepemilikan bangunanya, sehingga pihak terkait belum memberikan uang ganti rugi.

“Semua harus sesuai dengan regulasinya, saat aturan dijalankan, ya menurut saya tidak masalah,” tanggap Markaca.

Selanjutnya, bangunan yang masih tersisa akan diberikan waktu untuk membongkar sendiri bangunannya, kemudian akan dilanjutkan dibongkar dengan alat berat.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Pastikan Sungai Karang Mumus Harus Bersih

“Kita dapat bayangan nantinya kawasan itu akan bagus dan tertata, bahkan saat Teras Samarinda pun jadi akan terlihat wajah Samarinda,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved