Pilpres 2024

Inilah Batas Usia Capres 2024 Sesuai Putusan MK Terbaru dan Jadwal Pendaftaran Capres Cawapres 2023

Inilah batas usia Capres 2024 sesuai putusan MK tentang usia Capres terbaru dan jadwal pendaftaran pasangan Capres Cawapres 2023.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Nansianus Taris
BATAS USIA CAPRES - Baliho besar berukuran 5 x 5 meter yang menampilkan wajah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpampang di pusat kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Inilah batas usia Capres 2024 sesuai putusan MK tentang usia Capres terbaru dan jadwal pendaftaran pasangan Capres Cawapres 2023. 

Sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri terbaru, pendaftaran capres-cawapres akan dibuka pada 19-25 Oktober 2023. 

"Setuju ya?" tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat konsultasi pembahasan usul kedua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait tanggal pembukaan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024. yang dihadiri KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (20/9/2023). 

"Setuju," jawab para anggota Komisi II.

"Pemerintah?" tanya Doli, seperti dilansir Kompas.com.

"Sangat setuju," jawab Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

"Jadi, 19-25 Oktober. Oke? Kita ketuk saja ya?" kata Doli sebelum mengetukkan palunya.

Baca juga: Hasil Survei Capres Cawapres 2024, Pasangan Paling Ideal untuk Ganjar, Prabowo dan Anies Versi LSI

Kesepakatan maupun hasil rapat konsultasi tidak mengikat untuk KPU.

KPU tetap berdaulat memutuskan atas pertimbangan sendiri soal pendaftaran capres-cawapres dalam peraturan KPU soal pencapresan yang mereka tetapkan nanti.

Namun demikian, dalam rapat konsultasi hari ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya lebih condong untuk membuka pendaftaran capres-cawapres mulai 19 Oktober 2023.

Ini artinya, pembukaan pendaftaran capres-cawapres yang diusulkan Hasyim sama dengan skema awal sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

Bedanya, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 25 November 2023.

Dalam usulan kali ini, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023.

Majunya tanggal penetapan capres-cawapres ini jadi 13 November 2023 dilakukan karena dalam Perppu Pemilu yang terbit awal tahun ini, penetapan capres-cawapres harus dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Akibatnya, masa pendaftaran hingga penetapan capres-cawapres akan lebih singkat.

Ada tahapan yang akan lebih padat, yaitu usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved