Berita Balikpapan Terkini
Kasus Penganiayaan Remaja di Balikpapan, Polisi Petakan Aktor Intelektual
Kasus penganiayaan remaja di Masjid Darussalam, Balikpapan, masih terus diselidiki oleh Polresta Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus penganiayaan remaja di Masjid Darussalam, Balikpapan, masih terus diselidiki oleh Polresta Balikpapan.
Terbaru, polisi saat ini tengah memetakan siapa aktor intelektual di balik kasus tersebut.
"Sementara kita masih mendalami terkait dengan siapa aktor intelektualnya pada kasus kekerasan terhadap anak itu," kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Dalami Kasus Penganiayaan Remaja di Balikpapan, Polisi Hadirkan Psikolog
Ia juga ingin memastikan bahwa kasus ini tidak ada unsur lain yang melatarbelakanginya. "Kenapa kejadian ini bisa terjadi. Itu yang paling penting sebagai ya permasalahan pokoknya," kata Anton.
Setelah mendalami aktor intelektual, polisi juga akan mengembangkan penyelidikan ke arah siapa yang menyebarkan video penganiayaan tersebut. "Nah baru setelah itu baru kita akan kembangkan ke yang lain-lain," kata Anton.
Dalam upaya menangani kasus ini, polisi telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut yang penting.
Pada Senin (2/10/2023), psikolog didatangkan untuk memberikan pendampingan kepada korban, yang dikenal dengan inisial AA (13).
Sebelumnya, korban yang berusia 13 tahun, diduga menjadi korban kekerasan oleh dua remaja lain yang dikenal dengan inisial KD (13) dan MR (13) di Masjid Darussalam, Muara Rapak, Balikpapan Utara, Balikpapan, pada 23 September 2023, siang hari.
Baca juga: NEWS VIDEO Viral Aksi Penganiayaan Remaja Beredar di Medsos
Penting untuk dicatat bahwa kasus ini baru mencuri perhatian publik pada tanggal 1 Oktober 2023 setelah video penganiayaan tersebut menyebar luas di media sosial.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada 1 Oktober 2023.
Ia juga menegaskan bahwa upaya mediasi telah dilakukan pada tanggal 26 September 2023, sebelum kasus ini menjadi viral.
Selanjutnya, dalam upaya mengatasi dampak psikologis yang mungkin dialami korban, polisi akan mengundang seorang psikolog, serta instansi terkait yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak.
Dalam konteks proses hukum, Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum terkait kasus ini.
Terlebih lagi, kasus ini telah mencapai satu bulan sejak kejadian pada akhir September, dan proses hukum akan terus diperdalam.
Dalam hal ini, polisi juga akan meminta pertimbangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta instansi terkait lainnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231003_Kapolresta-Balikpapan-Kombes-Pol-Anton-Firmanto.jpg)