CPNS 2023
Lengkap Passing Grade CPNS 2023, Arti Apa Itu THK II dan Cara Cek Daftar Formasi CPNS 2023 PDF
Inilah passing grade CPNS 2023, pengertian atau arti apa itu THK II CPNS dan cara cek daftar formasi CPNS 2023 pdf.
- Nilai ambang batas TIU: 80
- Nilai ambang batas TKP: 166
Sebagai informasi, nilai ambang batas SKD 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023 Pelamar Khusus.
Adapun nilai ambang batas di atas ditujukan untuk pelamar kategori umum, untuk pelamar khusus, passing grade SKD 2023 adalah:
1. Nilai ambang batas CPNS 2023 pendaftar khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
2. Nilai ambang batas CPNS 2023 pendaftar khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
3. Nilai ambang batas CPNS 2023 pendaftar khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
4. Nilai ambang batas CPNS 2023 pendaftar khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.
Apa itu THK II CPNS?
Tenaga honorer kategori II atau THK II merupakan tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN.
Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kriteria sebagai berikut:
Baca juga: Terbaru Jadwal Seleksi CPNS 2023, Catat Batas Akhir Pendaftaran CPNS 2023 Pada 9 Oktober
- Diangkat pejabat yang berwenang
- Bekerja di instansi pemerintah
- Masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja secara terus-menerus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.