Berita Paser Terkini

Angkutan Batu Bara Kerap Lintasi Jalan Umum, Dishub Paser bakal Lakukan Razia Gabungan

Dishub Kabupaten Paser akan melakukan penindakan terhadap angkutan batu bara yang melintas di jalan umum seperti di Jalan Batu Aji-Kuaro.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Inayatullah. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser akan melakukan penindakan terhadap angkutan batu bara yang melintas di jalan umum seperti di Jalan Batu Aji-Kuaro. 
Sebelum melakukan razia, Dishub Paser akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim. 
Kepala Dishub Paser Inayatullah menyampaikan, pihaknya sudah lama merencanakan untuk melakukan razia gabungan. 
"Cuman karena ada rentetan kegiatan yang dilaksanakan dalam beberapa bulan terakhir, sehingga belum terlaksana. Nantinya, razia gabungan dilakukan bersama Polres Paser, Kodim 0904/PSR dan Satpol PP Paser," terang Inayatullah, Rabu (4/10/2023). 
Pihaknya menyayangkan adanya oknum yang membocorkan informasi ketika hendak dilakukan razia, sehingga target operasi tidak ditemukan pada saat pelaksanaan. 
"Betul informasi kerap bocor, makanya kita akan jaga betul jadwal razianya dan bersifat mendadak namun tim gabungan sudah tentu siap setiap saat jika sewaktu-waktu akan action ke lapangan," tegasnya. 
Lebih lanjut disampaikan, meskipun jalan nasional, provinsi maupun kabupaten merupakan kategori jalan umum namun ada pembatasan dalam hal berat muatan. 
Hal tersebut berlaku bagi angkutan orang maupun angkutan barang, yang harus mematuhi cara pemuatan serta dimensi kendaraannya sesuai kelas jalan yang dilalui. 
"Ankgutan batu bara bisa saja melintasi jalan umum, sepanjang mengacu pada aturan sesuai ketentuan yang ada," ulasnya. 
Hanya saja pada Perda Kaltim nomor 12 tahun 2012, pada pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit harus diangkut menggunakan jalan khusus. Kemudian diperkuat dengan pasal 6 yang menyebutkan bahwa setiap angkutan batu bara dan hasil perkebunan sawit dilarang melewati jalan umum. 
Sementara jika mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, angkutan batu bara tidak dilarang menggunakan jalan umum. 
"Itu yang menjadi problem yang sering didiskusikan dalam setiap Rakornis perhubungan se-Kaltim, sementara kedudukan UU lebih tinggi sehingga Dishub Provinsi sulit mengeksekusi pelanggaran Perda Kaltim saat dilakukan razia gabungan angkutan batu bara," papar Inayatullah. 
Saat disinggung soal Perda Kaltim nomor 10 tahun 2012 apakah memiliki kekuatan hukum saat disandingkan dengan UU nomor 22 tahun 2009, Inayatullah menimpali bahwa yang lebih berkapasitas menjawab hal itu yaitu pihak Pemprov Kaltim. 
"Bukan berarti Perda Kaltim ini tidak berkekuatan hukum, cuman ada ketentuan di dalamnya yang berbeda dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ,"  timpalnya. 
Bahkan, kata Inayatullah UU nomor 22 tahun 2009 diperkuat oleh PP nomor 30 tahun 2021 tentang angkutan jalan. 
"Mungkin lebih mantap jika Perda Kaltim tersebut dianalisis kembali dengan mempertimbangkan ketentuan di atasnya yang terbaru, serta sudah tentu memperhatikan kondisi lingkungan strategis daerah serta kearifan lokal di Kaltim," tandasnya. (*)
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved