Berita Kutim Terkini

Disdikbud Kutim Larang Sekolah Jual Buku Pelajaran

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melarang keras pihak sekolah menjual beli buku pelajaran

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURIL FIRDAUS
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono.TRIBUNKALTIM.CO/NURIL FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melarang keras pihak sekolah menjual beli buku pelajaran.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim saat ini telah menyediakan buku pelajaran yang wajib dimiliki siswa secara gratis dari perpustakaan.

Oleh sebab itu, sekolah dilarang menjual belikan buku pelajaran baik melalui koperasi ataupun secara pribadi.

"Bahkan koperasi sekolah pun saya larang, sekarang ada gini kesannya itu memang tidak diwajibkan (membeli) tetapi koperasi menyediakan, kami sudah sampaikan koperasi pun dilarang menyiapkan buku itu," ungkap Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, Rabu (4/9/2023).

Baca juga: Kukar Larang Sekolah di 18 Kecamatan Jual Beli Buku Pelajaran

Baca juga: Jalan Abdullah - Kenyamukan Kutim Bakal Dipasang 25 Titik Lampu PJU

Tak hanya itu, Mulyono juga menyampaikan bahwa apabila ada yang melihat atau mendapati koperasi sekolah yang menyediakan buku pelajaran atau bahkan menjual belikan, maka supaya langsung lapor ke Disdikbud Kutim.

Setelah itu, pihaknya akan menegur secara bertahap apabila ditemui koperasi sekolah yang menyediakan buku pelajaran.

"Jadi saya imbau kepada Kepala Sekolah jangan ada koperasi sekolah yang menjual buku walaupun buku pendamping," tegasnya.

Tetapi apabila siswa ataupun wali murid ingin membeli buku pendamping di luar instansi pendidikan demi menunjang ilmu pengetahuan, maka dipersilahkan.

Baca juga: Dinsos Kutim Salurkan Bantuan Sembako Bagi 16 Korban Kebakaran Gang Anita Sangatta Utara

Sebab, buku pendamping juga dapat meningkatkan kualitas pendidikan sehingga sah-sah saja jika siswa menambah buku pendamping pelajaran.

"Yang penting instansi pendidikan tidak mengkomersilkan buku-buku pelajaran baik yang wajib maupun yang pendamping," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved