Berita Samarinda Terkini
Gadis di Samarinda Jual Sabu, Mengaku ke Orangtua Jalani Usaha Online
Niatnya tak ingin jadi beban orangtua, seorang gadis 25 tahun di Samarinda justru jadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
HO
Dewi dan poketan sabu yang diperoleh dari tangannya saat diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda. HO/Satresnarkoba
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Niatnya tak ingin jadi beban orangtua, seorang gadis 25 tahun di Samarinda justru jadi pengedar narkotika jenis sabu.
Ia adalah Dewi, warga Kecamatan Sungai Pinang yang harus berhadapan dengan hukum lantaran tertangkap tangan memiliki sejumlah poketan sabu siap edar pada Minggu (1/10/2023) lalu.
Ia ditangkap di Jalan KH. Abdurrasyid, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota saat menunggu pelanggan, yang tidak lain merupakan personel Satresnarkoba Polresta Samarinda yang tengah menyamar.
"Berdasarkan laporan masyarakat di sana sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Jadi kita undercover buy dan tertangkaplah ibu (Dewi) ini," beber Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo, Rabu (4/10).
Saat ditangkap, pada perempuan tamatan sekolah menengah atas (SMA) yang masih lajang itu ditemukan barang bukti 6 poket sabu seberat 1,1 gram brutto beserta timbangan digital.
"Dia pemain tunggal. Kalau ada yang pesan, dia sendiri yang antarkan," beber Kompol Bambang.
Ia menjelaskan bisnis haram tersebut sudah dilakoni Dewi sejak tiga bulan belakangan.
Karena tak memiliki pekerjaan namun memiliki penghasilan, untuk mengelabuhi keluarga, gadis itu berdusta dengan mengaku menjalankan bisnis online bersama rekannya.
"Awalnya pemakai. Dia akhirnya tertarik ikut menjual karena menganggap hasilnya lumayan buat biaya kehidupan sehari-hari," bebernya.
Terkait asal barang, dikatakannya diperoleh dari seorang pria yang berada di Kecamatan Samarinda Seberang.
"Dia mengaku sudah beberapa kali beli barang dari orang itu. Masih kami dalami dan cari orang yang dimaksud," ucapnya.
Atas perbuatannya sebagai pengedar sabu-sabu, Dewi disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Samarinda Terkini
Satpol PP Amankan 11 Juru Parkir Liar dan Pengemis di Samarinda |
![]() |
---|
Seorang Wanita di Samarinda Diamankan Polisi Diduga Lakukan Pemerasan dan Penganiayaan |
![]() |
---|
Teluk Lerong Space Jadi Solusi Tata Ulang Kawasan Teras Samarinda Agar Tertib dan Bersih |
![]() |
---|
CCTV Balai Kota Samarinda Mati, Korban Pencurian Helm Diminta Security Urus Surat Kehilangan |
![]() |
---|
Walikota Samarinda Besok ke Jakarta Bertemu Mendikdasmen, Minta Jadwal Pesmikan Sekolah Terpadu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.