Berita Nasional Terkini
Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan 3 BUMN Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar, Respon Kemenlu
Komnas HAM diminta selidiki dugaan 3 BUMN jual senjata kepada Junta Militer Myanmar yang diduga lakukan pelanggaran HAM. Respon Kemenlu.
TRIBUNKALTIM.CO - Komnas HAM diminta menyelidiki dugaan 3 BUMN menjual senjata kepada junta militer Myanmar.
Apa saja 3 BUMN yang diduga menjual senjata kepada junta militer Myanmar dan bagaimana respon Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu terkait hal ini?
Dugaan keterlibatan 3 BUMN menjual senjata kepada junta militer Myanmar ini disampaikan Marzuki Darusman, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan mantan pelapor khusus Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Marzuki Darusman meminta Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan keterlibatan 3 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penjualan senjata ke junta Myanmar.
Baca Selanjutnya: tahun berlalu begini kabar bocah ajaib peraih gelar s pada usia tahun hidup pas pasan
Baca Selanjutnya: Penyebab juara miss universe pakistan tidak diakui negara disebut memalukan dan rendahkan perempuan
Baca Selanjutnya: Setahun kematian mahsa amini amerika serikat jatuhkan sanksi baru kepada iran
Ketiga BUMN itu adalah PT Perindustrian Angkatan Darat ( PT PINDAD), PT Penataran Angkatan Laut (PT PAL), dan PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Marzuki Darusman dalam permohonannya meminta agar Komnas HAM melakukan penyelidikan dan bukti-bukti lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan tiga BUMN tersebut.
Ia juga meminta agar Komnas HAM membentuk tim khusus pencari fakta terkait bisnis perdagangan senjata dan kaitannya dengan HAM.
Di sisi lain, Marzuki mendesak pemerintah termasuk Kementerian Pertahanan dan Kementerian BUMN menghentikan secara permanen perdagangan senjata dengan junta militer Myanmar.
"Hingga situasi konflik berhenti dan transisi sejati menuju demokrasi telah terjadi di Myanmar," tulis laporan yang dilayangkan kepada Komnas HAM, Selasa (3/10/2023).
Menurut Marzuki, ketiga BUMN itu diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat karena menjual senjata ke junta militer Myanmar.
Dugaan itu tertuang dalam laporan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang dilayangkan Marzuki.
Dalam laporan tersebut dijelaskan terdapat pelanggaran HAM berat di Myanmar yang dilakukan oleh junta militer.
"Entitas bisnis Indonesia yaitu PT Pindad, PT PAL dan PT Dirgantara Indonesia telah terlibat dalam pelanggaran HAM berat tersebut melalui perdagangan senjata dengan pihak yang terafiliasi dengan junta militer Myanmar," ujar Marzuki.
Dalam laporan itu disebutkan 3 BUMN itu melanggar ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Serta Konvensi Jenewa 1949 dan perjanjian internasional tentang perdagangan senjata," ucap Marzuki.
