Berita Nasional Terkini
Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Babak baru kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023, polisi tetapkan satu tersangka.
Penulis: Eni | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
"Ya penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban. Memfoto juga," ungkapnya.
Saat ini, Hengki mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pekan depan.
Nantinya, penyidik akan menentukan apakah tersangka layak ditahan atau tidak setelah dilakukan pemeriksaan.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap S sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Rabu (4/10/2023).
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 28 saksi. Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli dan telah berkoordinasi dengan lembaga lain.
Dalam hal ini, lembaga lainnya yakni Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).
Terhadap S dijerat dengan Pasal 5,6, 14, dan 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hengki juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Semua itu ditentukan dari gelar perkara lanjutan.
Baca juga: Beri Pengakuan Berbeda soal Body Checking, Juara 4 Miss Universe Indonesia Bantah Tudingan Cari Aman
Body Checking Tanpa Busana
Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N akhirnya resmi melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.
"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Adapun pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS. M
ereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu. Saat itu, korban diminta untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam rangkaian acara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.