CPNS 2023
Masih Bisa Daftar! Syarat CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA, Inilah Formasi dan Link Donwload PDF
Berikut ini adalah syarat CPNS Kemenkumhan 2023 untuk lulusan SMA dan SMK sederajat.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini adalah syarat CPNS Kemenkumhan 2023 untuk lulusan SMA dan SMK sederajat.
Ulasan soal syarat CPNS Kemenkumhan 2023 untuk lulusan SMA dan SMK sederajat sedang ramai dibicarakan di tengah seleksi CPNS 2023.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Total ada 1.015 formasi dibuka pada pengadaan CPNS Kemenkumham 2023.
Baca juga: Cek Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Ditutup, Simak Batas Akhir Jadwal Seleksi CPNS 2023 Terbaru
Baca juga: Link E Meterai CPNS 2023 meterai-elektronik.com, Cara Beli dan Cara Ubah atau Convert JPG to PDF
Baca juga: Cara Agar Tidak Gagal Unggah Dokumen Persyaratan CPNS dan PPPK 2023, Perhatikan Ukuran File
Dari total formasi, 1.000 formasi CPNS Kemenkumham 2023 lulusan SMA sederajat.
Formasi CPNS Kemenkumham 2023 tertuang dalam PENGUMUMAN NOMOR SEK.KP.02.01-633 TENTANG PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2023.
Berikut Tribun-Timur.com bagikan informasi syarat CPNS Kemenkumham 2023 untuk lulusan SMA Sederajat dilansir dari laman resminya:
PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia pada saat mendaftar adalah:
a. Maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk Pelamar jabatan Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata 2 (S-2);
b. Minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.
Baca juga: Inilah Syarat CPNS BIN 2023, Link Download Formasi CPNS Badan Intelijen Negara 2023 PDF
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.