Pendidikan
Beasiswa Program Persiapan Studi Lanjut S2-S3 Luar Negeri dari Kemenag Dibuka, Akses Link Daftarnya
Update info beasiswa 2023 terbaru untuk melanjutkan studi S2 dan S3 di luar negeri, ada Program Persiapan Studi Lanjut S2 dan S3 dari Kemenag.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Update info beasiswa 2023 terbaru untuk melanjutkan studi S2 dan S3 di luar negeri, ada Beasiswa Indonesia Bangkit dari Kemenag Program Persiapan Studi Lanjut S2 dan S3.
Pendaftaran beasiswa dari Kementerian Agama Program Persiapan Studi Lanjut S2 dan S3 telah dibuka sejak 5 Oktober lalu dan masih dibuka hingga 31 Oktober mendatang.
Seperti nama programnya, beasiswa ini sebagai bentuk persiapan untuk dapat meningkatkan kemampuan bahasa asing dan kemampuan yang bersifat soft skills dan kemampuan menyusun proposal riset.
Ya, beasiswa dari Kementerian Agama ini merupakan program non gelar yang banyak ditunggu oleh calon penerima Beasiswa Indonesia Bangkit.
Sehingga, dengan beasiswa ini diharapkan peserta dapat memenui kualifikasi persyaratan pendaftaran kampus, lulus seleksi, dan mudah beradaptasi di lingkungan kampus luar negeri pilihan.
Baca juga: 11 Info Beasiswa 2023 Bulan Oktober untuk Pelajar SMP hingga Mahasiswa S2, Akses Link Daftarnya
Selain benefit di atas, penerima beasiswa juga akan diberikan fasilitas lain seperti biaya program, biaya hidup, biaya tes bahasa (TOEFL/IELTS), dan biaya transportasi.
Link Daftar
Akses LINK DI SINI untuk mendaftar.
Syarat mendaftar dikutip dari beasiswa.kemenag.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Telah lulus jenjang studi S1 atau S2;
dan berusia maksimal 35 Tahun bagi lulusan jenjang S1 dan maksimal 40 Tahun bagi lulusan jenjang S2;
- Memiliki ijazah dan transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 skala 4;
- Memiliki NIDN, NIDK, NUPTK atau SK Tendik dan Pegawai; kecuali alumni PTK dan PBSB (dibuktikan dengan Ijazah/surat keterangan alumni PBSB)
- Direkomendasikan oleh Akademisi/Tokoh/Pembimbing Skripsi/Tesis;
- Mendapatkan Surat Izin dari Pimpinan/Rektor/Ketua/Dekan/Direktur Program Pascasarjana;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.