Tribun Kaltim Hari Ini

Larang Rice Cooker Gratis Diperjualbelikan, Strategi Pemerintah Kurangi Impor LPG

Pemerintah berencana membagikan alat masak berbasis listrik gratis kepada masyarakat guna mengurangi impor LPG.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
Tribun Kaltim
Headline Tribun Kaltim hari ini, Senin 9 Oktober 2023. Pemerintah berencana membagikan alat masak berbasis listrik gratis kepada masyarakat guna mengurangi impor LPG. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membagikan alat masak berbasis listrik (AML) gratis kepada masyarakat.

Rencana tersebut digagas pemerintah setelah merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Namun, secara garis besar, AML memiliki makna yang sama seperti rice cooker karena berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Adapun kebijakan ini dirilis untuk mempercepat penggunaan akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan.

Baca juga: Rencana Pemerintah Bagikan Rice Cooker, Pengamat: Mengulang Kasus Kompor Listrik?

Baca juga: Rice Cooker Anda Mengeluarkan Bau, Ternyata ini 5 Penyebabnya, Ada Sisa Nasi yang Tertinggal

Baca juga: Cara Mudah Membersihkan Sisa Nasi di Panci Rice Cooker Tanpa Menggunakan Air

Tak hanya itu, strategi baru ini dilakukan dengan alasan mengurangi impor liquefied petroleum gas (LPG) yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita.

Pada pasal 1 ayat 1 beleid itu disebutkan bahwa alat memasak berbasis listrik atau AML yang dimaksud yakni untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Nantinya, warga yang mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah akan menerima satu set AML bersama dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.

Pada pasal 10 ayat 3 disebutkan jenis rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter.

Rice cooker akan dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

Pengadaan rice cooker tersebut berasal dari badan usaha yang syaratnya harus mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.

"(Harus) mencantumkan label SNI dan mencantumkan label tanda hemat energi," tulis pasal 10 ayat 3.

Pemerintah berencana membagikan alat masak berbasis listrik seperti rice cooker gratis kepada masyarakat guna mengurangi impor LPG.
Pemerintah berencana membagikan alat masak berbasis listrik seperti rice cooker gratis kepada masyarakat guna mengurangi impor LPG. (Pinterest)

Pada pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa kriteria calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

Adapun untuk rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi pasal 3 ayat 2 beleid itu.

Pada pasal 12 disebutkan pemerintah akan memberikan rice cooker gratis hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.

Para penerima pun wajib memelihara dan merawat AML dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Baca juga: 5 Tips yang Bisa Anda Lakukan Agar Penggunaan Listrik pada Rice Cooker Menjadi Lebih Hemat

Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, rencana bagi-bagi rice cooker gratis tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih itu di seluruh sektor, mulai dari industri, transportasi, hingga rumah tangga.

"Di rumah tangga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain digeser ke listrik. Itu akan kita lakukan tahun ini," ujarnya, Minggu (8/10/2023).

Kementerian Keuangan RI juga sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 347 miliar untuk program bagi-bagi rice cooker tersebut.

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Yustinus Prastowo, mengungkapkan bahwa AML gratis akan diberikan kepada 500 ribu rumah tangga.

Total anggaran yang disiapkan oleh Kemenkeu untuk program ini mencapai Rp 347,5 miliar.

“Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp347,5 miliar untuk 500 ribu rumah tangga,” kata Prastowo.

Prastowo mengatakan pendanaan AML bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran(DIPA) Kementerian ESDM tahun 2023.

Diketahui, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Data calon penerima AML terdiri atas nama calon penerima, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dan alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Nantinya, Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi calon penerima AML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan melibatkan PLN dan PLN Batam atau pihak lain yang terkait.

Pengadaan alat memasak listrik ini dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal untuk menetapkan Badan Usaha.

Adapun Badan Usaha yang dimaksud harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memproduksi alat masak listrik dari pabrikan secara langsung.

Kemudian menyediakan layanan purnajual secara gartis sesuaigaransi pabrik, memberikan jaminan ketersediaan suku cadang paling singkat 3 tahun.

Baca juga: Disdikbud Balikpapan Pastikan Sudah Salurkan 100 Persen Bantuan Seragam Gratis

Bagi-bagi Cuan

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi justru mengkritik adanya kebijakan tersebut.

Menurutnya, penggunaan rice cooker memang menggunakan listrik yang merupakan energi bersih, tetapi rice cooker hampir tidak memberikan kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon karena kapasitasnya sangat kecil.

"Apalagi, listrik yang digunakan dihasilkan dari pembangkit listrik yang masih menggunakan energi kotor batu bara. Pembagian rice cooker juga tidak bisa menggantikan gas LPG 3 kilogram," ucap Fahmy.

Alasannya, rice cooker hanya untuk menanak nasi, mengukus dan memanaskan.

Sedangkan memasak lauk dan lainnya masih menggunakan kompor gas dengan LPG 3 Kg.

Dengan demikian, program pembagian rice cooker tidak efektif sama sekali dalam menggantikan LPG 3 Kg.

"Kedua tujuan itu mustahil dicapai, jangan-jangan tujuan pembagian rice cooker gratis hanya untuk membagikan cuan kepada perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan dan pembagian rice cooker gratis," papar Fahmy.

Ia melanjutkan, berlakunya Permen 11/2023 bersamaan dengan tahun politik, patut diduga cuan itu akan mengalir untuk pemenangan Pilpres dan Pileg.

"Kalau dugaan tersebut benar, maka Menteri ESDM harus didesak untuk membatalkan Permen pembagian rice cooker gratis," ujar Fahmy.

"Jangan sampai dana APBN digunakan untuk bagi-bagi cuan kepada perusahaan yang berkedok pembagian rice cooker gratis," pungkasnya.

Baca juga: Download Lagu MP3 Gratis dan Cepat Tanpa Aplikasi via Downloader Musik Legal

Proyek Alat Masak Berbasis Listrik (AML)

* Pemerintah segera membagikan alat masak berbasis listrik (AML) gratis berupa rice cooker

* Regulasi: Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan AML bagi rumah tangga

* Target: mendorong pemanfaatan energi bersih

* Anggaran yang disiapkan Rp347,5 miliar

* Menyasar 500.000 rumah tangga di Indonesia

Kriteria Penerima

- Penerima merupakan rumah tangga berstatus pelanggan PT PLN (Persero)

- Rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik

- Pelanggan PLN golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA (R-l/TR); Golongan daya 900 VA dan 900 VA RTM (R-l/TR); Golongan daya 1.300 VA (R-l/TR)

- Calon penerima AML diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat

- Pemberian AML hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima

- Penerima wajib merawat AML dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved