Berita Tarakan Terkini

Langgar Aturan Impor, 17 Kontainer Pakaian Bekas Dimusnahkan Polda Kaltara

Polda Kaltara memusnahkan 17 kontainer pakaian bekas  yang digelar di Bogor, Jawa Barat

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pemusnahan barang bukti pakaian bekas ribuan karung di Bogor Jawa Barat.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN - Polda Kaltara memusnahkan 17 kontainer pakaian bekas  yang digelar di Bogor, Jawa Barat.

Pemusnahan ini dilakukan karena pakai bekas tersebut melanggar aturan impor. 

Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Johan Pandores ikut menghadiri dalam kegiatan pemusnahan 17 kontainer ballpress di Bogor bersama Kapolda Kaltara pada Rabu (20/9/2023) lalu.

Pemusnahan 17 kontainer ballpres tersebut hasil penanganan kasus tindak pidana impor Ilegal pakaian bekas ( ballpress ).

Johan Pandores menjelaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cuka Tarakan bersama Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan Ditreskrimsus Polda Kaltara.

Baca juga: 5 Anak di Bawah Umur di Nunukan Terlibat Penyelundupan Pakaian Bekas dan Kosmetik Asal Malaysia

Baca juga: Sukses Biaya Anak Jadi Sarjana dan Polisi, Pedagang Pakaian Bekas di Nunukan: Kami Kecewa Dilarang

“Dalam penindakan yang dilakukan, berhasil diamankan seluruhnya 17 kontainer secara bertahap dengan total muatan mencapai 1.978 ballpress pakaian bekas,” terang Johan Pandores dalam rilisnya.

Lebih lanjut Johan Pandores menjelaskan penindakan ini berawal dari upaya penegakan hukum terhadap tambang liar oleh Polda Kaltara.

Namun dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan transaksi pemasukan 4 kontainer diduga berisi barang ilegal.

Polda Kaltara pun segera melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Tarakan untuk penyelidikan mendalam.

“Hasilnya, tim berhasil menemukan 17 kontainer ballpres yang diselundupkan melalui perairan Tawau (Malaysia)-Tarakan dengan menggunakan High Speed Craft (HSC) oleh tersangka berinsial H.

Atas temuan tersebut segera kami lakukan pemeriksaan dengan bantuan Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan Polda Kaltim sebagai langkah antisipasi dugaan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP),” paparnya.

Hasilnya nihil, dan pihaknya tidak temukan NPP di dalamnya, tetapi upaya penyelundupan ballpress sendiri juga merupakan pelanggaran karena termasuk dalam barang larangan dan pembatasan.

Baca juga: 64 Koli Ballpress Diamankan saat Patroli Laut Lantamal Tarakan, Rencananya Hendak Dibawa ke Kaltim

Larangan impor barang bekas utamanya pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca juga: Kapolres Nunukan Akui Banyak Jalan Tikus Dipakai untuk Selundupkan Pakaian Bekas dari Malaysia

“ Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved