Berita Balikpapan Terkini
Temuan Batu Bara di Kawasan Jalan Tol IKN-Balikpapan, Polisi Singgung Limbah Land Clearing
Batu bara temuan proyek Tol IKN-Balikpapan Segmen Karang Joang-KKT Kariangau di perbatasan Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara sempat jadi perhatian
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Batu bara temuan proyek Tol IKN-Balikpapan Segmen Karang Joang-KKT Kariangau di perbatasan Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara sempat menuai perhatian publik.
Sorotan ini muncul setelah ditemukan dua lokasi penumpukan batu bara sementara yang terletak di dekat proyek pembangunan tol.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan bahwa batu bara tersebut merupakan hasil dari limbah land clearing dari proyek tol.
"Sebelum dilakukan pembangunan infrastruktur itu, tentu harus dilakukan land clearing terlebih dahulu, namun saat pembersihan, pekerja proyek menemukan material tersebut," jelas Yusuf.
Baca juga: Angkutan Batu Bara Kerap Lintasi Jalan Umum, Dishub Paser bakal Lakukan Razia Gabungan
Namun, temuan ini menimbulkan dugaan bahwa batu bara tersebut telah digali dan dijual secara ilegal.
Dugaan ini diperkuat oleh keterangan seorang saksi mata yang melihat aktivitas pemindahan batu bara dari lokasi galian ke dump truck.
Saksi mata yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa batu bara tersebut diangkut oleh dua dump truck yang sudah menunggu untuk diisi.
Dari pengamatannya, lokasi galian cukup luas dan dalam. Tidak sebanding dengan batu bara yang ditumpuk.
Baca juga: Gunung Batu Bara di Area Proyek Jalan Tol IKN Nusantara Jadi Sorotan, Polisi Langsung Investigasi
"Seharusnya, kalau batu bara itu enggak dipindahkan, tumpukannya harusnya lebih tinggi. Kuat dugaan bisa saja itu malah dijual," katanya.
Yusuf Sutejo mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan batu bara secara ilegal tersebut.
"Kami belum tau nanti mau diapakan, itu tergantung dari kontrak pengembang proyek yang bersangkutan yang kami belum liat untuk penindak lanjutan material tersebut," terangnya.
Dugaan penjualan batu bara secara ilegal ini menjadi sorotan publik. Hal ini karena Balikpapan merupakan kawasan bebas tambang.
Jika terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)
Satlantas Polresta Balikpapan Gelar Jumat Berkah, Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Pengendara |
![]() |
---|
Satreskoba Polresta Balikpapan Musnahkan 13,07 Gram Sabu |
![]() |
---|
Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi Anti Hoaks dan Konten Pornografi di SMA Negeri 5 Balikpapan |
![]() |
---|
Balikpapan Perkuat Bank Sampah Demi Pertahankan Adipura Kencana |
![]() |
---|
Wanita Asal Balikpapan Hobi Koleksi Art Toys, Si Juki Rp1,7 Juta Jadi Favorit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.