Berita Samarinda Terkini

Awalnya Menyangka Endorse, Selebgram di Samarinda Kaget yang Diposting Link Judi Online

Selebgram Ika Damayanti telah ditetapkan sebagai tersangka terkait promosi judi online dengan nama situs Jeju Slot.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
IK (30) pemilik akun Instagram @Ikadamayanti17 yang dijadikan tempat promosi judi online saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda, Rabu (11/10/2023). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Selebgram Ika Damayanti telah ditetapkan sebagai tersangka terkait promosi judi online dengan nama situs Jeju Slot.

Dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda, Rabu (11/10/2023), selebgram dengan akun instagram @Ikadamayanti17 ini mengaku baru dua minggu mempromosikan judi slot tersebut.

Ia mengatakan awalnya sebuah tawaran memasang endorse yang tidak diketahui asalnya itu masuk melalui direct message (DM) atau pesan singkat di instagram.

"Katanya kalau mau endorse berapa? Saya terima karena kirain endorse produk biasa," ungkap perempuan tiga anak tersebut saat ditemui Tribunkaltim.co di Mapolresta Samarinda.

Dalam kesepakatannya, selebgram dengan 34 ribuan pengikut itu diminta untuk memposting sebuah link situs di insta story-nya.

Baca juga: Kasus Pencurian Bor Listrik di Balikpapan Barat Viral, Korban Pilih Damai

"Saya dibayar Rp 400 ribu untuk 6 hari per postingan. Karena sudah dua minggu, bayaran saya naik sampai Rp 1,4 juta per postingan," ungkapnya. 

Perempuan berkulit putih dan berambut panjang ini sendiri baru menyadari bahwa link yang dipostingnya tersebut merupakan situs judi slot saat sejumlah kerabat mengirimkannya pesan untuk berhati-hati. 

"Katanya itu link judi online. Saya kaget. Tapi karena sudah ditransfer, terpaksa diteruskan aja," ucapnya.

Ika mengaku begitu menyesal dengan tindakannya tersebut dan siap menerima konsekuensi hukumnya.

"Tapi kecewa juga kenapa cuma saya yang ditangkap. Padahal di Samarinda banyak selebgram yang promosikan judi online bahkan lebih besar," ucapnya lesu.

Baca juga: Respon Fraksi Nasdem DPRD Kaltim Terhadap Isu Isran Noor jadi Menteri Pertanian

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa Ika Damayanti mempromosikan judi slot tersebut secara pribadi.

Oleh karena itu selebgran ini dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat ke 1e dan atau 2e KUHP.

"Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 Miliar," sebut Kombes Pol Ary Fadli. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved