Berita Nasional Terkini

Bukan Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Tapi Pilih Jenguk Ibu di Kampung

Alasan Syahrul Yasin Limpo tak hadiri panggilan KPK, pulang kampung jenguk ibu yang sedang sakit

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Syahrul Yasin Limpo menemui Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (5/10/2023). Alasan Syahrul Yasin Limpo tak hadiri panggilan KPK, pulang kampung jenguk ibu yang sedang sakit 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjenguk ibunya yang sedang sakit di kampung.

Hal ini membuat Syahrul Yasin Limpo tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo sedianya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis, mengatakan, kliennya meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang karena merasa perlu menemui ibunya di kampung halaman.

Baca juga: Terjawab Kenapa Iron Dome Tak Berkutik Tangkis Rudal Hamas, Cek Strategi Serangan Sukses Palestina

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Keluarga Jokowi Super Dinasti, Jika MK Loloskan Batas Usia Gibran Maju Cawapres

"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung," kata Syahrul Yasin Limpo sebagaimana dikutip Ervin.

Ervin mengatakan, meski meminta pemeriksaan ditunda, Syahrul berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan akan bersikap kooperatif.

Namun demikian, menurut Ervin, Syahrul mendapat kabar mengenai kondisi ibunya yang saat ini berumur 88 tahun sedang sakit.

"Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya," ujar Ervin.

"Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Lembaga antirasuah memang tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan, yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Putin Dibalik Serangan Sukses Palestina ke Israel? Senjata AS Buat Ukraina Diambil Rusia untuk Hamas

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Partai Politik, Terjawab Parpol Terkuat di Jawa Barat, PDIP ke 2

Sebelum memanggil Syahrul Yasin Limpo, KPK telah memeriksa dua mantan anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta pada Senin (9/10/2023).

Kemudian, pada Selasa (10/10/2023), tim penyidik memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan bernama Kasdi Subagyono.

Untuk mengumpulkan barang bukti, KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan Kantor Kementan.

Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada 29 September 2023, tim penyidik KPK mengamankan uang Rp 30 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved