Selasa, 19 Mei 2026

Berita Bontang Terkini

Dua Remaja Pelaku Curanmor di Bontang Lestari Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Luar Daerah

Aksi nekad dua remaja mencuri sepeda motor di wilayah Kelurahan Bontang Lestari berakhir di penjara

Tayang:
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Dua pelaku curanmor berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bontang, pada Selasa (9/10/2023) di jalan poros Bontang-Samarinda.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Aksi nekad dua remaja mencuri sepeda motor di wilayah Kelurahan Bontang Lestari berakhir di penjara.

Upayanya untuk kabur gagal. Polisi lebih awal menangkapnya di jalan poros Bontang-Samarinda, tepatnya di Desa Suka Rahmat, pada Selasa sore (10/10/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, kedua pelaku berinisial DP (20) dan SS (19). Mereka bekerja sama mencuri motor seorang pelajar SMK Negeri 4, Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan pada Senin lalu.

Baca juga: Residivis Curanmor di Bontang Kedapatan Bawa 8 Poket Sabu

Korban baru menyadari motor Honda Vario dengan nomor polisi KT 2206 DR miliknya hilang, setelah pulang sekolah sekira pukul 15.00.

Atas dasar tersebut korban membuat laporan ke Mapolres Bontang dan kemudian ditindaklanjuti, dengan penangkapan pelaku.

"Dua pelaku ini warga Belimbing, Bontang Barat," kata Hari saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Rabu (11/10/2023).

Menurut Hari, pelaku sempat berusaha kabur ke luar daerah. Namun upayanya berhasil digagalkan berkat informasi dari masyarakat.

"Barang bukti motor masih aman. Belum sempat dijual walaupun sudah ada usaha untuk menghilangkan jejak, dengan berupaya kabur ke luar daerah," bebernya.

Baca juga: Angka Kasus Curanmor di Bontang Meningkat dari Tahun Lalu, Warga Diimbau Lebih Waspada

Untuk selanjutnya kedua pelaku kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Soal alasan tersangka mencuri masih didalami oleh penyidik. "Kami masih dalami," sambungnya.

Atas perbuatannya DP dan SS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. "LAncaman penjara 7 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved