Ibu Kota Negara
Investor IKN Nusantara Bisa Pegang HGU Hingga 2 Abad, KPA Kritisi Soal Dampak Besar Konflik Agraria
Investor IKN Nusantara bisa pegang Hak Guna Usaha (HGU) hingga 2 abad. KPA kritisi soal dampak besar konflik agraria di tanah Kalimantan Timur.
Selasa (3/10/2023) dalam Rapat Paripurna, rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan DPR RI.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, disebutkan dalam UU IKN yang baru, pada Pasal 15A Ayat (1) disampaikan bahwa tanah di IKN terdiri dari empat kriteria
(a) barang milik negara,
(b) barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara,
(c) tanah milik masyarakat, dan
(d) tanah negara.
Tanah di IKN dengan ketentuan barang milik negara merupakan tanah yang dimiliki oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, hak atas tanah (HAT) terdiri dari hak milik, hak guna usaha, hak pakai dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pertahanan.
Dalam Pasal 15 Ayat (6) disampaikan bahwa HAT itu bisa dipakai di atas tanah milik negara, tanah hak milik, dan tanah pengelolaan.
Kemudian Pasal 16A Ayat (1) mengatur tentang (HGU) di atas tanah milik pemerintah pusat dan OIKN mencapai 95 tahun melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus berikutnya dengan jangka waktu yang sama berdasarkan kriteria dan proses evaluasi.
Tapi, pada bagian Penjelasan Pasal 16A Ayat (1) disampaikan bahwa ketentuan waktu HGU itu sebagai berikut:
Baca juga: Sejumlah Proyek di IKN Nusantara yang Bakal Groundbreaking pada November 2023, termasuk Bandara VVIP
a. pemberian hak, paling lama 35 tahun,
b. perpanjangan hak paling lama 25 tahun,
c. pembaruan hak, paling lama 35 tahun.
Baca juga: Reaksi FX Yapan soal Presiden Jokowi akan ke Kutai Barat Penyangga IKN Nusantara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.